Laporan reporter geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundang Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor untuk mengajukan sidang praperadilan.
Sebab sidang pertama merupakan hak seseorang yang disebut sebagai tersangka.
“KPK menghimbau agar penggugat menggunakan haknya untuk mengajukan gugatan sebelum persidangan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiartová kepada wartawan, Jumat (11 Oktober 2024).
Tessa mengatakan KPK akan menghadapi kasus Sahbirin Noor.
“KPK akan menghadapi dan mengawasi prosesnya melalui Kejaksaan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Diketahui, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor baru pertama kali mengajukan perkara penetapan dirinya sebagai tersangka komisi antirasuah.
Sidang perdana sidang pertama akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 28 Oktober 2024.
Permohonan tersebut didaftarkan Paman Birin pada Kamis, 10 Oktober 2024 dan terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Kasus tersebut akan diselidiki dan diadili oleh hakim tunggal Afrizal Hady dan Wakil Sekretaris Komar.
Laman Sistem Informasi Peradilan (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan belum mempublikasikan permohonan tersebut.
Sahbirin Noor dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka KPK karena diduga terlibat dalam penerimaan suap dan/atau hadiah.
Ketua DPD Golkar Kalsel diduga terlibat dalam penyelenggaraan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perencanaan Daerah (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
KPK telah menetapkan total tujuh orang tersangka terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni: Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel) Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalsel) Yulianti Erlynah (Kadis Cipta Karya) ). dan PPK) Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus Penggalangan Dana/Biaya) Agustya Febry Andrean (Kepala Departemen Keluarga Gubernur Kalimantan Selatan) Sugeng Wahyudi (Swasta) Andi Susanto (Swasta)
Sahbirin Noor diduga menerima pembayaran sebesar 5 persen terkait persiapan proyek tersebut. Harganya kini mencapai Rp 1 miliar.
Rp. 1 Miliar dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait pekerjaan yang diterima yaitu pembangunan Stadion Olahraga Bersama, pembangunan Kolam Stadion Bersama, dan pembangunan Gedung Samsat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menduga Sahbirin Noor menerima bayaran sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan. Harganya 500 dolar AS.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad dan Agustya Diduga Melanggar Pasal 12 Surat a atau b Pasal 11 atau 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Sugeng dan Andi diduga melanggar pasal 5 ayat. 1 huruf a atau b atau § 13 UU Tipikor bersama dengan § 55 par. 1 1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus Operasi Jabat Tangan (OTT) yang terjadi pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan tersangka KPK, enam di antaranya langsung ditangkap. Enam orang ditangkap dalam OTT.
Orang lain yang tidak tertangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang terjaring OTT.
Namun KPK memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa.
Organisasi antikorupsi itu juga menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi untuk melarang Paman Birin bepergian ke negara lain selama enam bulan.