geosurvey.co.id melaporkan Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengacara Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, Susilo Ariwibowo menanggapi pernyataan KPK yang tidak diketahui keberadaan kliennya.
Hal itu terungkap dalam lanjutan sidang perkara Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pria tersebut hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
Terkait hal itu, Susilo mengatakan kliennya tidak bisa keluar negeri dan kini sudah tenang.
“Tentunya kami sebagai penasehat hukum tidak bisa setiap hari bertemu atau menghubungi Pak Sahbirin,” kata Susilo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/5/2024).
Namun, lanjutnya, tersangka baru ditemukan pada hari ketujuh dan kedelapan. Kliennya masih di sini.
“Karena sudah diskors, tidak mungkin dia keluar negeri,” tegasnya.
Lalu Susilo mengatakan agar temannya itu tenang.
“Saya melihat itu hanya untuk menenangkan pikiran, karena ini adalah proses sebelum sidang dimulai, tentu tidak baik kalau tidak ada pengamanan, maka gubernur harus mengadakan rapat atau biasa disebut rapat resmi dan seterusnya,” katanya.
Sebelumnya, KPK terungkap menetapkan nama Sahbir Noor sebagai tersangka karena diduga terlibat kasus penerimaan suap.
Ketua DPD Golkar Kalsel itu diduga terlibat dalam penyelenggaraan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perencanaan (PUPR) yang bersumber dari dana APBD Pemprov Kalsel tahun anggaran 2024.
Ada sekitar tujuh orang yang telah diungkap KPK terkait kejadian ini, termasuk Sahbir Noor, yang meliputi:
1. Sahbir Noor (Gubernur Kalimantan Selatan)2. Ahmad Solhan (Ketua PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlynah (Ketua Perumahan Rakyat dan PPK) 4. Ahmad (Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan penghimpun dana/dana) 5. Agustya Febry Andrean (Pj Ketua organisasi ) . urusan dalam negeri gubernur Kalimantan Selatan) 6. Sugeng Wahyudi (swasta)7. Andi Susanto (mandiri)
Sahbir Noor disebut mendapat bayaran sebesar 5 persen terkait perencanaan proyek. Nilainya saat ini Rp 1 miliar.
Rp. Uang sebesar 1 Miliar tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto terkait pekerjaan yang mereka peroleh yaitu pembangunan stadion sepak bola untuk kawasan olah raga, pembangunan taman terpadu kawasan olah raga, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga Sahbir Noor menerima uang sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR di Kalimantan Selatan. Nilainya 500 dolar AS.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya didakwa melanggar UU 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andi didakwa melanggar UU 5 No. 1 huruf a atau b atau pasal 13 undang-undang tipikor dengan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini dari operasi penangkapan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan KPK, enam di antaranya sudah ditangkap. Keenam orang itu ditangkap di OTT.
Orang lain yang belum ditahan adalah Sahbir Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.
Di sisi lain, lembaga antirasuah itu menyurati Badan Imigrasi Nasional yang menyatakan larangan Sahbir Noor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Saat ini, Sahbirin atau akrab disapa Paman Birin tengah menggugat dakwaan yang dijeratnya melalui proses hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.