Laporan yang dikeluarkan reporter geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan upaya pelarian Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor bisa menjadi pertimbangan Jaksa Agung (JPU) untuk memperberat tuntutannya.
Pertimbangan itu karena Sahbirin Noor tidak kooperatif.
“Iya, itu kuasa kejaksaan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu (9/11/2024).
Besarnya tuduhan tersebut tidak menggembirakan atas perilaku tidak kooperatif Sahbirin Noor.
Namun bisa jadi, pria bernama Ader Birin ini juga berbicara secara tidak langsung tentang kebenarannya saat memberikan keterangan pada tahap penyidikan atau persidangan.
“Hal-hal yang terjadi baik dalam proses penyidikan maupun dalam proses penuntutan di persidangan, tidak hanya hadir atau tidak, tentunya subjek ketika hadir juga memberikan keterangan sesuai fakta atau tidak,” ujarnya. Tessa.
“Apabila yang bersangkutan tidak berbuat sesuatu padahal rujukannya menunjukkan mengganggu proses penyidikan atau tidak,” imbuhnya.
Larangan perjalanan ke luar negeri
KPK sudah melarang Sahbirin bepergian ke luar negeri mulai 7 Oktober 2024.
Karena Sahbirin Noor melarikan diri, KPK menilai dia tidak berhak mengajukan pemeriksaan pendahuluan.
Hal ini mengacu pada ketentuan Mahkamah Agung (MA) yang melarang tersangka untuk meminta sidang pendahuluan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018 tentang larangan melarang menghadirkan tersangka yang buron atau terdaftar di hadapan persidangan. DPO).
Hingga persidangan ini berlangsung, penggugat (KPK) masih mencari pemohon. Situasi ini jelas menunjukkan bahwa pemohon sebagai tersangka telah melarikan diri atau melarikan diri sejak terdakwa ditangkap berturut-turut pada 6 Oktober 2024, kata Indah.
Sejak tersangka ditetapkan pada 6 Oktober 2024, KPK belum memanggil Sahbirin.
Sedangkan Sahbirin ditetapkan sebagai tersangka bersama 6 orang lainnya yakni Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kepala Dinas Cipta Karya Kalsel Yulianti Erlynah, Kepala Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad.
Nantinya Pj Kepala Urusan Keluarga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean serta dua orang bernama Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Sahbirin diduga menerima fee sebesar 5 persen terkait pengurusan proyek tersebut. Harganya saat ini sudah mencapai Rp 1 miliar.
Uang tersebut berasal dari Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto sehubungan dengan pekerjaan yang mereka terima yaitu pembangunan stadion sepak bola di kawasan olahraga, pembangunan pemandian olahraga, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, Sahbirin diduga menerima uang dari pegawai lain Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini dari Operasi Pembukaan (OTT) yang dilakukan pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditetapkan KPK sebagai terdakwa, enam di antaranya langsung ditangkap. Sementara Sahbirin masih belum diketahui keberadaannya.
Sahbirin Noor kemudian mendaftarkan pengaduan pendahuluan pada Kamis (10/10/2024), dan terdaftar dengan nomor perkara: 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Klasifikasi perkara: benar atau tidaknya keputusan tersangka.