Laporan reporter geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
TIBUNNEWS.
Gerhana terjadi pada 16 Oktober 2024 hingga 18 Oktober 2024 di banyak tempat.
“Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan beberapa penyidikan berupa surat perintah penggeledahan di Peternakan Provinsi Jawa Timur, 3 rumah dan 1 kantor yang berlokasi di Kota Surabaya, Kota Malang, dan Wilayah Sidoarjo, Provinsi Jawa.” seperti yang diumumkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Berikut barang bukti yang disita penyidik KPK terkait penyidikan dugaan korupsi dana hibah pemerintah di Pulau Jawa:
1. Mobil: 1 Toyota Innova; 2. Jumlahnya sampai dengan Rp50 juta; Informasi elektronik berupa telepon genggam, sepeda motor dan laptop, serta; 4. Surat-surat, keterangan, invoice, BPKB dan STNK kendaraan dll.
Diketahui, dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 21 orang tersangka, empat orang di antaranya diduga menerima uang dan 17 orang diduga memberi uang.
Dari empat tersangka, tiga diantaranya adalah anggota pemerintah. Sekarang, yang lainnya adalah pegawai pemerintah.
Saat ini, dari 17 terduga donor, 15 di antaranya merupakan kelompok independen dan dua lainnya berasal dari pimpinan pemerintahan. KPK sendiri belum mengumumkan secara resmi persoalan ini.
Tessa mengatakan, “Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan kasus-kasus yang diusut akan diselidiki kesalahannya dan dicarikan kesalahannya oleh pihak yang benar”.
Dalam pengusutan kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menemukan banyak barang bukti seperti mobil, jam tangan Rolex, dan uang Rp 1 miliar.
Penyitaan tersebut merupakan hasil penyidikan penyidik KPK sejak 30 September 2024 hingga 3 Oktober 2024.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan beberapa penyelidikan untuk menyelidiki 10 rumah atau bangunan di Kota Surabaya, wilayah Bangkalan, di Pamekasan, Sampang, dan Sumenep. Rumah Suci, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Berdasarkan hasil penyidikan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap antara lain:
) ); Laptop, serta 5) Dokumen termasuk rekening bank; pendaftaran tanah, dokumen, kwitansi penjualan, BPKB dan STNK kendaraan dll.