Reporter geosurvey.co.id Ilham Ryan Prithama melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Plt Wali Kota Pekanbaru Resinder Mahiwa sebagai tersangka kasus pengelolaan anggaran 2024-2025 di Pemerintah Kota Pekanbaru.
Sekretaris Daerah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pekanbaru Indira Pumi Nashushan dan Plt. Direktur Jenderal Setda Pekanbaru Navin Carmela skeptis.
KPK pada Senin (2/12/2024).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut untuk tahap penyidikan, kata Wakil Ketua KPK Noorul Ghaffran dalam konferensi pers. Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu pagi (4/12/2024).
Setelah curiga, Resander, Indira Pumi dan Naveen langsung dimasukkan ke sel tahanan.
Resander dan dua tersangka lainnya ditahan selama 20 hari pertama atau setidaknya hingga 22 Desember 2024.
Ghafran mengatakan, “Para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Divisi KPK selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 3 Desember 2024. Lama penahanannya tergantung kebutuhan penyidikan.”
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Resander dan dua tersangka lainnya melakukan pengurangan anggaran kompensasi di bagian umum Sekretariat Daerah Pekinbaru sejak Juli 2024. Pemotongan itu dilakukan untuk kepentingan pribadi ketiga tersangka.
Pada OTT Senin di Pekanbaru dan Jakarta, tim KPK menangkap sembilan orang dan menyita uang tunai Rp6,8 miliar.
Dari rangkaian operasi tersebut, tim KPK menangkap total sembilan orang, delapan di wilayah Pekanbaru dan satu di wilayah Jakarta, serta mengamankan uang tunai sebesar $6,82 miliar, kata Guffrun.
Atas pelanggarannya, Risandar, Indira Pumi Nasushan, dan Naveen Karmi dijerat dengan Pasal 12f dan Pasal 12B UU Tipikor yang dibacakan Pasal 55(1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan akan terus mengusut dan mengembangkan kasus Resander. Termasuk juga mengusut dugaan keterlibatan pihak lain.
Lembaga antirasuah juga akan menelusuri dan mengusut aliran uang ilegal terkait kasus ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan terus mengusut kasus terhadap pihak lain yang diduga terlibat dan aliran uang lainnya, kata Ghafran.