geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.
Hal itu dilakukan pemeriksa KPK pada Rabu (10/10/2024) saat memeriksa Shahid Hilal Ardi sebagai pengusaha.
“Ada saksi mengenai aliran dana TPPU dari gubernur,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sogiarto dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Penyidik lembaga antirasuah juga mendalami dugaan pencucian uang aset Abdul Ghani. KPK menyelidikinya melalui saksi Basir M Yadji.
Ada tujuh saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik KPK.
Alasannya bermacam-macam, mulai dari tidak mempunyai biaya untuk berangkat ke Jakarta, ingin melakukan penelitian di Ternate, hingga meninggal dunia.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami TPP yang dikenakan Abdul Ghani Kasuba. Kasus ini memperluas kasus Abdul Ghani sebelumnya.
Dalam kasus sebelumnya, AGK divonis delapan tahun penjara dan denda $300 juta ditambah lima bulan penjara.
Selain hukuman penjara, Abdul Ghani juga harus membayar ganti rugi sebesar 109 juta dan 90 ribu dolar AS.
Abdul Ghani dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dalam kasus TPPU, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset Abdul Ghani Kasuba. Teranyar, 43 tanah dan bangunan milik eks Gubernur Maluku Utara itu disita penyidik. Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasoba mengenakan rompi penjara usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Abdul Ghani Kasuba bersama 5 tersangka operasi tangkap tangan (OTT) lainnya dengan barang bukti pembelian barang dan jasa senilai $725 juta. Di Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Berita Tribun/Ervan Rismavan