Reporter Tribune.com Ilham Ryan Pratama melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Uang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengalir ke Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Nur alias Paman Birin, dan Kepala PUPR Kalimantan Selatan Ahmad Solhan.
Sementara itu, penyidik memeriksa delapan orang saksi di kantor Badan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Selatan pada Rabu (30/11/2024).
Kedelapan saksi yang diperiksa yakni Wahyu Buyung Ramada, Pejabat Kehormatan Dinas PUPR Kalimantan Selatan/Kepala Dinas PU Provinsi; Kalimantan Selatan; Mohammed Aris Anova Pratama, PNS/Pegawai pada Dinas Pekerjaan Umum Dinas PUPR Kabupaten. Kalimantan Selatan; Dudun, pegawai Dinas Jalan Raya Dinas PUPR. Kalimantan Selatan; Dewi Fathiya Rahayu, dokter gigi.
NATO Fakhri Rahadi, kontraktor sektor swasta dan pengusaha pertambangan; Kairos Ramadan, wiraswasta, direktur PT CV Bangun Benua; Firhansyah, belum bekerja; dan Siti Noor Halima, seorang pengusaha.
“Para saksi dimintai keterangan terkait pengetahuan dan perannya dalam memberikan pelayanan kepada terduga penerima manfaat, yakni Gubernur dan PUPR,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiato, dalam keterangannya.
Dua orang saksi mangkir tanpa penjelasan, yakni Reza selaku sopir Aufe dan Santo selaku sopir Sahbirin Noor.
Sebelumnya pada Selasa (29 Oktober 2024), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa 11 saksi dan memeriksa teks tes yang sama.
Sahbirin Noor disebut-sebut ditetapkan sebagai tersangka di KPK atas dugaan keterlibatannya dalam suap dan/atau suap.
Ketua DPD Kalsel Golkar diduga terlibat dalam penyusunan proyek di Departemen Pekerjaan Umum dan Tata Ruang yang bersumber dari dana APBD Pemkab Kalsel tahun anggaran 2024.
KPK telah memanggil total tujuh tersangka dalam kasus ini, termasuk Sahbirin Noor:
1. Sahbirin Nur (Penguasa Kalimantan Selatan)2. Ahmed Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) 3. Yulianti Erlina (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK) 4. Ahmed (Bendahara Rumah Tehfiz Darussalam, juga pengumpulan uang/fee) 5. Agustia Febri Andrian (Pj Kepala Keluarga Bagian Selatan Urusan) Gubernur Kalimantan) 6. Sugeng Wahyudi (swasta)7. Andy Susanto (Prajurit)
Sahbirin Noor menerima kompensasi 5% sehubungan dengan pengaturan proyek. Nilainya saat ini adalah $1 miliar.
Ia menerima uang sebesar 1 miliar birr dari Sugeng Wahyudi dan Andy Susanto atas pekerjaan yang diterimanya, yakni pembangunan lapangan sepak bola kawasan olah raga terpadu, kolam renang kawasan olah raga terpadu, dan pembangunan gedung Samsat.
Selain itu, KPK juga menduga Sahbirin Noor menerima bayaran sebesar 5% terkait pekerjaan lain di Dinas PUPR Kalsel. Harganya $500.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmed, dan Agustia disangka melanggar Pasal 12 poin A atau B, Pasal 11 atau 12B UU Tipikor juncto angka 1 angka 1 Pasal 55 KUHP.
Sementara Sugeng dan Andy diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf A atau B atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi pemberantasan korupsi (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kalimantan Selatan (Kalsel) (Pemprov) pada Minggu (7/10/2024). (Kolase Banjarmasinpost.co.id)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus ini dari Operasi Keying In (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Enam dari tujuh tersangka KPK langsung ditangkap. Enam orang ditangkap dalam OTT KPK.
Orang lain yang tidak tertangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang ditangkap dalam OTT.
Di sisi lain, KPK menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi bahwa Sahbirin Noor tidak boleh bepergian ke luar negeri selama enam bulan.