geosurvey.co.id, Depok – Polisi menetapkan seorang anggota DPRD Kota Depok sebagai tersangka dugaan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun.
Kepala Divisi Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Metro Depok Iptu Dwi Santy Anggraini mengatakan kepada wartawan, Kamis (2/1/2025), “Kami (nama tersangka) Selesai sekarang.” .
Polisi akan memanggil RK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin (6/1/2025).
“Kita akan tetapkan dia sebagai tersangka. Minta keterangannya sebagai tersangka, sampaikan dia sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata mereka. Hadiah Tahun Baru
Pengacara korban, Saadat Farida, mengaku RK memutuskan status tersangka enam bulan setelah kejadian.
“Iya, ini kado tahun baru yang tidak biasa,” kata Farida kepada wartawan, Kamis (2/12/2024).
Farida menegaskan, kasus pidana kekerasan seksual terhadap anak, apapun pelakunya, termasuk anggota dewan, tidak akan ditoleransi.
“Sebagai pejabat, saya rasa tidak ada yang kebal jika kasusnya kekerasan seksual, kecuali DPRD Depok, termasuk presiden, menteri, anggota DPR RI,” ujarnya.
Ia menambahkan: “Oleh karena itu, jika seseorang melakukan pemerkosaan secara terselubung di Indonesia, maka ia tidak mempunyai keistimewaan.”
Farida berharap tersangka diadili tanpa diskriminasi sesuai KUHP Kekerasan Seksual.
RK diduga melakukan pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban gadis di bawah umur pada 12 Juli 2024. Kronologi dugaan prostitusi
RK, Anggota DPRD Depok periode 2024-2029, sebelumnya dilaporkan ke Polres Metro Depok karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Metro Depok Kompol Arya Perdana mengatakan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada 12 Juli 2024.
Menurut pelapor, pelaku memperkosa dan melakukan pelecehan seksual terhadap korban yang masih berusia 15 tahun.
“Kami sudah mendapat laporan dari polisi. Ada laporan dugaan kekerasan seksual yang dilakukan pelaku,” kata Arya di Mapolres Metro Depok, Rabu (25/9/2024).
“Yang melaporkan adalah orang tua anaknya yang berusia 15 tahun yang di-bully,” kata Arya.
Hingga saat ini, polisi masih mendalami laporan pemerkosaan tersebut dan belum ada bukti yang mendukung.
Orang tua korban dan anaknya kini telah diperiksa pihak dengan melaporkan sebagai korban, kata Arya.
“Kami belum bisa menyebutkan siapa mereka, karena kami belum mendapatkan bukti yang menunjukkan hal itu, jadi hanya laporan dari pihak pelapor,” jelas Arya. Arya menjelaskan.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul RK Diduga Penganiaya Anak 15 Tahun, Pengacara Korban: Kado Tahun Baru!
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Breaking News! Anggota DPRD Kota Depok menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis kecil