geosurvey.co.id, TANGERANG – Seorang ayah berinisial RA (36 tahun) menjual putra kandungnya untuk memenuhi kebutuhan ekonomi dan bermain judi online di Tangerang, Banten.
Peristiwa itu bermula pada Saat ini Agustus 2024. Saat itu, RA yang sedang kecanduan judi online melihat postingan Facebook bahwa seseorang sedang mencari uang receh untuk dibeli.
Dalang jahat RA muncul, kemudian alamat tagihan dan berbicara dengan pembeli, yang kemudian menjadi suami-istri berinisial MO dan HK.
Awalnya, RA ditularkan melalui messenger.
Selain itu, setelah mendapatkan WhatsApp dan nomor telepon, RA proaktif menghubungi calon pembeli.
Setelah kesepakatan tercapai, RA mengambil bayi yang telah diasuh tadi, memberikannya kepada ibu mertuanya dan membawanya ke Tangerang.
Saat itu, RA menjelaskan kepada mertuanya bahwa dirinya akan membawa anak tersebut ke kerabatnya.
Sementara itu, baik ibu anak maupun istri RA tidak mengetahui bahwa suaminya telah menjual anaknya.
Saat itu istri RA sedang bekerja di luar negeri di Kalimantan.
RA kemudian membawa bayi putri kandungnya ke Sungai Sisadane di Sukasari, Kota Tangerang.
RA bertemu dengan penguasa yang merupakan suami istri MO dan HK.
Sesuai kesepakatan sebelumnya, RA menjual bayi tersebut kepada pasangan suami istri tersebut seharga 15 juta rubel.
Setelah transaksi selesai, kedua belah pihak kembali ke rumah masing-masing.
RA menghabiskan dana sebesar Rp 15 juta untuk bermain game online dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Dalam seminggu, uang hasil penjualan bayi itu habis.
Sedangkan MO dan HK merawat bayi yang dibelinya di rumah kontrakannya di kawasan Tangerang.
Belakangan, kejahatan RA terungkap saat istrinya yang berinisial RD kembali dari Kalimantan.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Tangerang Kompol David Y. Canitero mengatakan, saat itu, ibu korban menanyakan keberadaan anaknya kepada RA.
RA awalnya berbohong dan mengatakan putranya berada di Tangerang.
Namun ibu korban yang curiga terus memberikan tekanan kepada pelaku hingga akhirnya anaknya dikabarkan dijual kepada seorang pria di Tangerang seharga Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024, kata Kompol David Y. Canitero. . Kepada wartawan, Sabtu (15/10/2024).
Suaminya menolak menjual anaknya, RD langsung mendatangi Mapolres Metro Tangerang Kota untuk melapor.
Polisi bertindak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyelidikan atas laporan tersebut.
Polisi menangkap RA pada 1 Oktober 2024 dan melakukan penyelidikan.
Berdasarkan informasi RA, polisi menangkap pasangan suami istri HK (32 tahun) dan MON (30 tahun) di rumah kontrakannya, Kecamatan Neglasari, Tangerang, Kamis (10/3/2024) pukul 22.30.
Saat itu, polisi juga menemukan bayi yang dijual RA.
“Kami bisa menjaga HK dan MO yang dibelinya bersama bayinya” di rumah kontrakannya di Tangerang. “Jadi ketiga pelakunya kita tangkap,” kata David. Alasan membeli suami dan anak perempuan
Berdasarkan pemeriksaan polisi, HK dan MO mengaku baru datang dari Nusa Tenggara Timur (NTT) selama satu bulan.
Hasil pemeriksaan kami, hasil pemeriksaan kami, untuk tersangka HK dan MO, baru sebulan yang lalu berasal dari NTT, jadi mereka sudah berdomisili di wilayah Tangerang, kata Kapolres Metro Tangerang Kompol Zein Diwi Nugroho. Dilaporkan oleh Kompas. .TV, Minggu (6/1/2024).
Kita tahu keduanya tidak memiliki anak setelah 10 tahun menikah.
“Dia merasa sendirian di Tangerang, sudah 10 tahun menikah dan ingin punya anak, makanya dia menulis di halaman Facebooknya untuk membeli balita,” kata petugas polisi tersebut.
Dalam kasus ini, ketiga pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara setelah polisi mendakwa mereka pada tahun 2014 dengan UU Nomor 35, terkait perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Tribuntangerang.com/Nurmahadi/kompas.tv)