geosurvey.co.id, SELATAN TANGERANG – RA, bocah lelaki berusia 19 tahun, mencoba membunuh ayah pacarnya di Tangsel, Banten.
Korban bernama TK (46) yang merupakan pengedar narkoba di Pamulang diserang RA menggunakan senjata tajam di Jalan Kemiri Raya Rt 05 RW 04, kawasan Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangsel, Selasa ( 8/10/2024) pagi sekitar pukul 04.10 WIB.
Peristiwa tersebut terjadi di Toko Apotek dan Kosmetik tempat korban bekerja.
Berdasarkan dokumen tersebut, terungkap sejarah pemogokan pekerja apotek.
Kejadian bermula saat korban tertidur saat bekerja.
Belakangan, RA yang sudah mengetahui situasi dan kondisi di luar, mendatangi apotek pada Selasa pagi.
Dia segera memasuki gedung dua lantai dan menemukan orang yang terluka.
Melihat korban sudah tertidur, RA langsung mengeluarkan senjatanya dan menyerang korban.
Korban langsung berdiri saat merasakan ada sesuatu yang menimpa tubuhnya.
Tak henti-hentinya, pelaku berulang kali menodongkan senjata ke tubuh korban.
Saat itu, korban melakukan perlawanan setelah mendapat beberapa pisau dari pelaku.
Menyerang korban, pelaku melarikan diri.
“Serangan kita, dia (korban) terjatuh, dikejar korban, lompat (dari lantai dua),” kata Ketua RT Muhamad Noer saat ditemui di dekat pusat, Selasa (8/10/2024). Korban mengalami 6 luka tusuk
Setelah itu, mereka langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.
Diketahui pelaku menikam korban di bagian dada dan tangan.
Lukanya ada di dada sebelah kiri, korban langsung dibawa ke rumah sakit oleh atasannya untuk mendapat perawatan, ujarnya.
Usai kejadian, polisi mendatangi lokasi dan melakukan olah TKP.
Berdasarkan keterangan dan bukti yang dikumpulkan di lokasi kejadian, polisi akhirnya berhasil menangkap RA, pada Kamis (10/10/2024). Mencoba membunuh orang
Kapolsek Pamulang, Kapolsek Suhardono, pun mengungkap motif di balik upaya pembunuhan tersebut.
Suhardono mengatakan, pelaku marah kepada korban, karena tidak setuju menjalin hubungan dengan anak yang baru lahir tersebut.
Penjelasan sementara dari tersangka RA bahwa alasan percobaan pembunuhan tersebut adalah karena luka dan balas dendam, kata Suhardono.
Dalam persidangan, pelaku mengaku sempat menemui korban dan memintanya pergi.
“Jadi saat pelaku sedang berbincang dengan anak korban bernama N. Saat korban (TK) menelpon keduanya, pelaku (RA) meminta hubungan perbincangan tersebut diakhiri dan diskontinuitas,” tutupnya. .
Dalam perkara ini, penyidik RA didakwa melakukan percobaan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 dan 53 KUHP dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau 20 pidana penjara paling lama sepertiganya, dan/atau tindak pidana berat sebagaimana ditetapkan. dalam pasal 354 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 8 (delapan) tahun.
(geosurvey.co.id/ tribuntangerang.com/ khwana mutanah mico)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Tak Mau Minta Cerai Karena Cinta, Bocah 19 Tahun Tega Tusuk Ayah Pacarnya di Apotek Pamulang, Tangsel