Wartawan geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak menceritakan kisah ditangkapnya empat orang terduga narkotika internasional.
Keempat tersangka yakni AS, JI, AM dan A memperoleh sabu ilegal dan menikmatinya dari pengedar besar di Malaysia.
Diawali dengan deklarasi berkas sabu pada akhir Juli 2024 di halaman parkir RS Fatmawati, Jakarta Selatan dengan seseorang yang diduga berada di Amerika Serikat. Barang bukti 48 kg sabu kristal ditemukan oleh tim I. Deputi Tata Usaha I,” kata Donald dalam jumpa pers di gedung Promotor Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan diketahui modus yang dilakukan tersangka pengedar narkoba adalah dengan menjual mobil bekas.
Lanjutnya, “Obat itu disembunyikan di kompartemen mobil, di pintu, di bagasi, dan di dashboard mobil. Kemudian tim melakukan analisa.”
Dalam pengembangan kasus lebih lanjut, tim menyelidiki dan memperoleh informasi akan adanya kejahatan narkoba di Jalan Buatan, Kabupaten Siak, Riau.
Selanjutnya Divisi 4 Direktorat 1 Mengecek lokasi dan pada Rabu (30/10/2024) sekitar pukul 19.30 WIB, dua tersangka AM dan A ditangkap dengan barang bukti 58 paket sabu (61,31 kg) dan 35.000 unit. dari Ekstasi.
Seperti tersangka sebelumnya, barang haram itu juga disembunyikan di dalam mobil, di pintu, bagasi, dan di dashboard mobil.
Di TKP, polisi juga menangkap tersangka J yang saat diinterogasi mengaku narkoba tersebut diambil dari Cikgu, WNA asal Malaysia yang diberangkatkan dari Malaysia ke pelabuhan kecil di Pulau Bengkalis dengan menggunakan kapal nelayan.
Narkoba tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta pada Jumat (11/1/2024) dengan menggunakan dua unit kendaraan Kijang Innova yang dikemudikan oleh tiga pecandu narkoba.
Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Bareskrim Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Donald menambahkan, “Semua bukti yang diambil dapat menyelamatkan nyawa lebih dari satu juta orang di masa depan negara dan dapat menelan biaya lebih dari Rp 200 miliar.”
Masyarakat diimbau tidak segan-segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Jumlah narkoba yang disita antara lain 207.321 kg sabu dan 90 ribu kilogram narkoba.
Jumlah token yang ada di pasar gelap adalah Rp 418.177.800.000.
Para tersangka Pasal 114 Ayat (2) Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1), Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam dengan pidana penjara lima tahun hingga pidana maksimal. dari kematian.