geosurvey.co.id, SERANG – Seorang pedagang berinisial AAS diduga melakukan penipuan pajak senilai Rp 336 juta antara tahun 2021 hingga 2023.
Selain AAS, Lurah Suwat Jaya, Kecamatan Petir, berinisial S, juga berstatus tersangka.
Upaya identifikasi tersangka merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus sebelumnya.
Hal itu disampaikan M. Ichan, Kepala Badan Intelijen Kejaksaan Negeri Serangi.
Kasus ini terkait dengan terdakwa Dasan Saparno yang kini tengah menjalani proses hukum.
“AAS dan S ditetapkan sebagai tersangka atas pengembangan kasus yang telah diselidiki sebelumnya,” kata Ichan kepada wartawan, Rabu (10/09/2024).
Ichan mengungkapkan, kasus tersebut bermula pada tahun 2020 saat Dasan Saparno, pegawai kantor pos, tiba di rumah Kepala Desa Scin.
Dasan kemudian berjanji akan membantu mengurangi 50 persen dari total pajak yang harus dibayar desa.
Untuk meyakinkan S, Dasan menyebut Kepala Desa Serang pernah menggunakan jasanya untuk membayar pajak.
Dasan menggunakan cara pembuktian pembayaran pajak berupa kode billing dan bukti pembayaran pajak pos palsu.
“Uang pembayaran pajak yang diserahkan oleh kepala desa tidak disetorkan ke kas negara maupun oleh tersangka dan terdakwa,” kata Ichaan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga tersangka membagikan uang tersebut kepada S sebesar 25 persen, kepada AAS sebesar 30 persen, dan kepada Dasan sebesar 45 persen.
Akibat perbuatan tersangka dan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp336.429.846,-, imbuhnya.
Kedua tersangka disangkakan melakukan tindak pidana korupsi tafsir juncto Pasal 2 dan atau Pasal 3 ayat (1) serta Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1). Kode. Keduanya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Serang setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Selanjutnya JPU menahan terdakwa di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari sambil menunggu sidang lanjutan, kata Ichan.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com Jaksa Serang Sebut Hawker Sebagai Terdakwa Kasus Korupsi Rp 336 Juta.