Laporan reporter geosurvey.co.id, Dennis Destryawan
geosurvey.co.id, JAKARTA — Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) meminta pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membahas kenaikan Upah Minimum Regional (UMP) 2025 antara 8-10 persen.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan dan serikat pekerja serta pengusaha harus berdiskusi untuk menyusun formula kenaikan gaji.
Menurut statistik serikat pekerja, kenaikannya seharusnya 8-10 persen.
Kalau inflasi sekitar 2,5 persen, maka pertumbuhan ekonominya 5,1 persen
“Artinya 7,6 persen. Sedangkan kemarin kita mencapai 1,3 persen. Totalnya 8,9 persen. Betul,” kata di Jakarta Pusat, Sabtu (2/11/2024).
Serikat pekerja juga telah menulis surat kepada Presiden Prabowo Subianto.
Hal ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan perkara lain terkait UU Cipta Kerja. Dalam hal itu, Mahkamah Konstitusi menerima perubahan 21 pasal.
Termasuk soal penetapan UMP sebagaimana dimaksud pada Pasal 81 angka 28. Langkah ini mengubah soal indikator tertentu, nilai alpha.
Pasal ini memuat tambahan ungkapan berdasarkan asas keseimbangan untuk memenuhi kebutuhan hidup baik (KHL) pekerja atau karyawan.
Selain soal gaji, kata Said, ada juga perubahan terkait pelepasan pekerja.
Dimana Perjanjian Kerja Waktu Tetap (PKWT) tidak melebihi 5 tahun baik secara bertahap maupun secara bertahap.
Kemudian, KSPI juga menyinggung soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Saat ini, pemecatan harus dirundingkan antara perusahaan dan karyawan.
“Perusahaan harus membayar gaji ketika terjadi krisis,” jelas Said.
Sementara itu, selama belum ada keputusan Pengadilan Hubungan Industrial atau Pengadilan Ketenagakerjaan, upah tetap harus dibayarkan, dan BPJS jaminan sosial tidak dapat dihentikan.
Baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Pekerja, kata Said.