geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengacara pengembang Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Muannas Alaidid membantah kliennya terlibat dalam pembangunan tembok laut sepanjang 30,16 kilometer (kilometer) di perairan Tangerang.
Menurut dia, pengembang PSN PIK 2 tidak memasang pagar laut. Ia menilai, pembangun tidak mungkin melakukan pemasangan.
Saat ini pengembang PSN PIK 2 adalah PT Agung Sedayu Group, perusahaan yang didirikan oleh Sugianta Kusuma atau kerap disapa Aguan.
Bukan pengembangnya yang memasang, kenapa diperlakukan seperti ini, ujarnya kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).
Moanas mengatakan tanggul bambu merupakan tanggul laut bersama yang merupakan hasil inisiatif dan swadaya masyarakat.
Pagar laut bambu konon mampu memecah ombak dan dimanfaatkan masyarakat sekitar sebagai kolam ikan di dekatnya.
Selain itu, tanggul bambu yang disebut juga muana ini berfungsi sebagai penahan puing-puing seperti di Muara Anke dan juga dapat menjadi pembatas bagi warga pesisir yang lahannya terkena erosi.
“Sama sekali tidak ada sambungan ke pengembang karena pagar tersebut tidak berada di zona PSN atau PIC 2,” kata Moanas.
Korpolairud Baharkam Polri akan membongkar pagar liar di Laut Tangerang Banten
Kakorpolairud Baharkam Polri Irjen M Yasin Kasasih mengatakan, pagar laut di Tangerang Banten akan dibongkar.
Hal ini terjadi karena nelayan dilarang menangkap ikan.
“Kalau melanggar ketertiban umum, sehingga mengganggu nelayan, sebaiknya dibongkar,” kata Yassin Kasasia kepada Tribunnews, Sabtu (11/1/2025).
Menurut dia, penyegelan yang dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merupakan kewenangannya.
Yassin mengatakan Korpolairud selalu mendukung tindakan PKC.
“Kami selalu bekerja sama dengan PKC,” katanya.
Sejauh ini, Polri belum mendalami siapa yang memasang pagar laut tersebut.
Kakorpolyarud menambahkan, izin penelitian di perairan tersebut dikeluarkan oleh PKC.
Namun jika ada kekacauan di tempat itu, Polri akan segera berangkat.
“Kalau ada konflik sosial, Polri akan mundur,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan pemagaran laut tanpa izin di Tangerang, Banten yang sebelumnya viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran tersebut dihentikan karena diduga tidak memiliki Izin Dasar Tata Ruang Laut (KKPRL) dan berada pada zona penangkapan ikan serta zona pengelolaan energi sehingga menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak wilayah pesisir. Ekosistem.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Vahyu Trengona mengatakan, segala kegiatan pemanfaatan laut yang tidak memiliki izin dasar dapat merusak keanekaragaman hayati dan menyebabkan perubahan fungsi ruang laut.
Menurutnya, pemagaran laut harus segera dihentikan karena tidak sesuai dengan praktik internasional Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) dan dapat mengancam kelestarian lingkungan.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Pung Nugroh Saxon yang terlibat langsung dalam penutupan pada Kamis (1/9/2024) mengatakan, langkah tersebut merupakan sikap tegas KKP menyikapi tuntutan tersebut. dari nelayan setempat. Pengaduan dan penegakan peraturan yang berlaku terkait perencanaan kelautan.
“Kegiatan pemagaran tersebut kini kami penghentian sementara, kami terus mendalami siapa pelaku kegiatan tersebut,” pungkas Ipung.
Ipung menjelaskan, sebelumnya Tim Gabungan Polisi Khusus Laut (POLSUS) Direktorat Jenderal PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan penyelidikan di kampung dan wilayah sekitar lokasi pagar laut pada September 2024.
Berdasarkan penelusuran dan foto udara/drone, pagar laut tersebut dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang. Kemudian dari desa Patra Mangala menuju desa Ketapang.
Diketahui bahan bangunan utama pagar adalah bambu serukuk.
Selain pernyataan Ipunga, Direktur Departemen Pengawasan Sumber Daya Kelautan Sumona Darwinto menjelaskan, pagar tersebut berada pada zona penangkapan ikan dan zona pengelolaan energi sesuai ketentuan Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023. .
Tim juga melakukan analisa foto drone dan ArcGIS, ditemukan kondisi dasar perairan berupa area reruntuhan dan pasir dengan jarak dari lokasi pagar air pantai berdasarkan garis pantai kurang lebih 700 meter. , kata Sumono.
Berdasarkan e-map, kegiatan pemagaran ini belum memiliki Penegasan Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).
Tanggapan pemerintah terkait tautan PSN PIK 2
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trengona mengaku belum mendapat informasi apakah tembok laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang itu dekat dengan lokasi Proyek Strategis Pantai Tropis Nasional (PSN) di Pantai Indah Kapuk (PIK 2).
Dia mengatakan, saat ini sedang dilakukan penyelidikan siapa pemilik armada tersebut setelah disegel Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Entah ya, namanya apa, datanya kurang bisa, berdekatan atau nanti di PSN ya? Kami sedang melakukan penyelidikan menyeluruh,” ujarnya, dikutip Kompas TV, Sabtu (11/1/2025).
Dia juga belum bisa memastikan apakah pembangunan tembok laut itu ada kaitannya dengan reklamasi lahan atau tidak.
Menurut dia, Direktorat Pusat Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Partai Komunis China (PSDKP) perlu waktu untuk mencari pemilik pagar laut tersebut.
Tentu akan memakan waktu lama sebelum kami bisa menyelidikinya karena tidak ada nama perusahaannya, tidak ada yang harus mengawasi dan sebagainya. Tentu akan kami selidiki, kata Trengguna.
Setelah penyelidikan mendalam selesai, dia mengatakan akan memberi tahu publik siapa pemilik kapal tersebut.
Sanksi yang akan dikenakan kepada pemilik pagar laut sepanjang 30 kilometer (kilometer) di perairan Tangerang adalah denda administratif dan permintaan pembongkaran pagar laut.
“Sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan sesuai dengan kewenangan yang diberikan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan, hal tersebut [akan dikenakan sanksi],” kata Trenggono.
Namun, dia mengatakan CPF tidak bisa melakukan penarikan kembali karena tidak bisa segera dilakukan sesuai prosedur standar.
KPK harus menandatanganinya terlebih dahulu yang kini dilakukan oleh Direktorat PSDK KP, lalu melakukan penyelidikan.
FYI, pagar laut misterius ini melintasi perairan Tangerang dan membentang dari Desa Munkung hingga Desa Pakuhaji.
Struktur pagar laut di Tangerang terbuat dari pohon bambu, tinggi rata-rata 6 meter dan membentang sepanjang 30,16 km.
Tembok laut ini memiliki gerbang setiap 400 meter untuk memungkinkan kapal masuk.
Seperti dikutip Kompas.com, pagar misterius tersebut pertama kali ditemukan pada 14 Agustus 2024 saat Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten (DKP) mendapat informasi terkait pagar laut tersebut.
Berdasarkan catatan DKP Banten pada 19 Agustus 2024. tanggul laut akan tetap 7 km.
Ketua DKP Banten Eli Susiyanti menjelaskan, pagar tersebut membentang di 16 desa dengan enam kelurahan di wilayah Tangerang.
Terdapat sekitar 3.888 nelayan dan 502 penggarap di kawasan ini.
Kepala Kantor Ombudsman RI Wilayah Banten Fadli Afriadi mengatakan, pemasangan pagar laut tersebut dilakukan warga pada malam hari.
Mulai Juli 2024, mereka yang mengerjakan pemasangan pagar laut akan dibayar 100.000 rubel.
Masih belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab memasang pagar tersebut.
Belum diketahui pula tujuan dan fungsi pembangunan tanggul laut di Tangerang.
“Untuk apa? Kami tidak bisa mengidentifikasinya karena informasinya berbeda,” kata Fadli Afriadi, Rabu (1/8/2025), seperti dikutip Kompas.com.
Akibat kecelakaan di laut itu, para nelayan mengeluh tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari mencari ikan.
Pemasangan pagar tersebut juga diketahui melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur wilayah perairan untuk berbagai keperluan, antara lain perikanan, pariwisata, dan rencana pembangunan waduk laut.
DKP Banten pun mengaku sempat mendatangi lokasi tersebut dan menemukan pagar laut tersebut tidak memiliki izin.
Tim DCP Banten juga mengecek lokasi pagar dan sepakat dengan bupati dan lurah setempat pada 5 September 2024.
Akibatnya, belum ada rekomendasi atau izin dari walikota atau walikota desa terkait pemagaran laut yang sedang berlangsung.
Meski demikian, masyarakat tidak mengeluhkan aktivitas pembangunan pagar tersebut.
8 September 2024 DKP Banten kembali berpatroli bersama Dinas Perikanan Wilayah Tangerang dan Persatuan Nelayan Indonesia (HNSI).
Saat itu, DKP Banten mengaku telah memerintahkan penghentian kegiatan pemagaran tersebut.
Ombudsman RI di Banten pun turun tangan mengusut untuk mengetahui siapa dalang pembangunan pelabuhan di Tangerang tersebut.
Mereka akan memanggil pihak terkait, termasuk DKP Banten dan pihak lain yang diyakini memiliki informasi penting.