geosurvey.co.id melaporkan Rahmat W Nugraha
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pengacara Susilo Ariwibowo mengatakan meski Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya, kliennya tidak kabur.
Sahbirin Noor diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena dituduh menerima suap dan/atau hadiah.
KPK juga mengklaim Sahbirin Noor telah melarikan diri.
“Kalau saya paham, itu bukan definisi kabur. Sebab, seperti yang saya katakan kemarin, dia dilarang. Sidang, Rabu (11 Juni 2024).
Ia mengaku tidak akan menghubungi Sahbirin Noor kecuali ada urusan penting.
“Padahal saya pribadi belum ada pernyataan serius, tapi kami belum menghubungi Pak Sahbirin,” jelasnya.
Susilo menegaskan kliennya tidak terlindas.
“Tidak jadi ketika diputuskan (penggugat) tidak ada,” jelasnya.
Diketahui, KPK mengumumkan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor kabur.
Diketahui, Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK karena diduga terlibat kasus penerimaan suap dan/atau hadiah.
Ketua DPD Kalsel Golkar diharapkan dapat mengkoordinasikan proyek-proyek di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang diterima dari dana APBD Pemprov Kalsel selama tahun 2024.
Tujuh orang telah didakwa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus ini, termasuk Sahbirin Noor, yakni: Sahbirin Noor (Gubernur Kalsel) Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalsel) Yulianti Erlynah (Kepala Dinas Cipta Karya dan PPK) Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan pemungut/gaji) Agustya Febry Andrean (Pj. Direktur Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan) Sugeng Wahyudi (swasta) Andi Susanto (swasta)
Sahbirin Noor disebut menerima fee sebesar 5% sehubungan dengan pengurusan proyek tersebut.
Asetnya saat ini bernilai Rp 1 miliar.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto menerima total uang sebesar 1 Miliar USD terkait pekerjaan yang mereka terima, antara lain pembangunan lapangan sepak bola Kawasan Olah Raga Terpadu, pembangunan kawasan kolam renang terpadu, dan pembangunan Rumah Samsat.
Selain itu, KPK menduga Sahbirin Noor menerima fee sebesar 5% dari kegiatan lain yang berkaitan dengan pelayanan PUPR Provinsi Kalimantan Selatan.
500 USD.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmad, dan Agustya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11 atau 12B KUHP, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun Sugeng dan Andi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 kalimat atau Pasal 13 UU Tipikor digabungkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan kasus ini dari Operasi Hands Off (OTT) yang digelar pada 6 Oktober 2024.
Dari tujuh orang yang ditahan KPK, enam orang langsung ditangkap. Enam orang ditangkap dalam OTT.
Orang lain yang belum ditangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk orang yang ditangkap dalam OTT.