Laporan Rahmat W Nugraha dari geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Menteri Perdagangan Tomas Trikashih Lembong akan mengeluarkan keputusan sementara untuk mengetahui dugaan situasi kasus korupsi impor gula.
Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir menjelaskan 5 poin permohonan pendahuluan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Pertama, klien kami dirampas haknya untuk mendapatkan pengacara ketika ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan undang-undang yang berlaku yang seharusnya menjamin hak setiap orang atas bantuan hukum,” kata Ari dalam keterangannya, Selasa. (5/11/2024).
Poin kedua adalah kurangnya bukti prima facie untuk menetapkan tersangka terhadap Thomas Trikasih Lembong karena tidak didasarkan pada bukti prima facie yang cukup.
“Ini setidaknya dua alat bukti yang tertuang dalam Undang-Undang Peradilan Pidana (KUHAP). Kuasa Hukum menilai alat bukti yang digunakan JPU tidak sesuai dengan keadaan, sehingga identitas tersangka mempunyai kekuatan hukum yang mengikat, itu salah. ” menjelaskan
Tak hanya itu, kata Ari, proses penyidikan pun dinilai sewenang-wenang.
“Kami menyatakan proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung bersifat sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Selain itu, tidak ditemukan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara akibat perbuatan klien kami.”
Ari mengatakan, penahanan terhadap Tom Lembong tidak sah, karena tidak memenuhi syarat obyektif dan subyektif penahanan.
“Tidak ada alasan kuat bagi klien untuk melarikan diri atau memusnahkan barang bukti,” jelasnya.
Pada poin terakhir disebutkan bahwa tidak ada bukti adanya kegiatan ilegal.
“Selain minimnya hasil pemeriksaan yang menunjukkan kerugian negara, juga tidak ditemukan bukti adanya aktivitas ilegal untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan/atau perusahaan. Tanpa bukti yang jelas, identitas tersangka ini tidak hanya salah dari segi hukum. tapi itu juga bisa merusak reputasi klien kami,” ujarnya.