geosurvey.co.id, JAKARTA – Ketua tim penasihat hukum Thomas Limbong Ari Yusuf Amir menyatakan, penetapan kliennya sebagai tersangka tidak didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Tricachet Limbon diketahui ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait impor gula.
Pertama, kami keberatan dengan penetapan beliau sebagai tersangka. Banyak pokok bahasannya, kata Ari kepada awak media usai mendaftarkan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/11/2024). .
Setelah itu, Ari menyebut ada dua alat bukti yang kurang dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.
Ari mengatakan, pihaknya belum mengetahui bukti apa yang dimiliki jaksa. Makanya ditetapkan Thomas Limbong sebagai tersangka.
Ari mengatakan seharusnya hal itu dipublikasikan dan dikaji.
Dijelaskannya, “Selama ini kami hanya mendapat informasi adanya permasalahan pada importir gula. Tindak pidana korupsi terhadap importir gula di lingkungan Kementerian Perdagangan periode 2015-2023.”
Artinya hingga tahun 2023, kata Ari, Kejaksaan Agung sudah memeriksa seluruh menteri yang ikut dalam periode tersebut.
“Sejauh ini yang diperiksa hanya Pak Thomas Limbong. Bisa dipastikan kawan, tidak ada menteri lain yang diperiksa,” kata Ari.
Sementara Ari mengatakan Thomas Limbong hanya menjabat selama satu tahun sejak 2015 hingga Juli 2016.
Ditegaskannya, “Jika benar kejaksaan mengusut pada periode itu, maka harus mengusut menteri-menteri lain, dan kita sama-sama menunggu itu, dan sejauh ini belum ada menteri lain yang diperiksa.”
Sekadar informasi, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan RI pada 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Pada masa jabatan pertama Presiden Joko Widodo, ia juga menjabat sebagai Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Selain itu, Kejaksaan juga menetapkan mantan direktur Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS dalam kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
Abdul Jawhar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Gambedsus, mengatakan, “Negara mengalami kerugian sekitar 400 miliar rupiah akibat impor gula yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa malam (29/10/2024).
Abdul Jawhar menjelaskan, Tom Lembong memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton pada tahun 2015.
Padahal, saat itu Indonesia surplus gula sehingga tidak perlu melakukan impor.
Namun pada tahun yang sama 2015, Menteri Perdagangan yaitu Pak TTL memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton, yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih, kata Johar.
Lebih lanjut, Johar menjelaskan impor gula PT AP tidak dilakukan dalam rapat koordinasi (RACOR) dengan otoritas terkait dan tanpa rekomendasi kementerian untuk menentukan kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang boleh mengimpor gula hanya boleh BUMN.
Sementara CS mengizinkan delapan perusahaan swasta mengimpor gula. Tampaknya PT PPI membeli gula.
Faktanya, kedelapan perusahaan ini menjual gula di pasaran dengan harga Rp 16.000 per kg atau lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) saat itu yang sebesar Rp 13.000 per kg. CS diduga menerima royalti dari delapan perusahaan.
“Setelah jual beli gula kristal mentah yang telah diolah menjadi gula kristal putih, PT PPI menerima fee sebesar Rp 105 per kilogram dari delapan perusahaan yang mengimpor dan mengelola gula tersebut,” kata Johar.