Laporan reporter geosurvey.co.id Danang Triatmojo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kubu terdakwa Harvey Moeis menyatakan keberatannya terhadap permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang meminta agar barang yang diduga diperoleh yang menimbulkan kerugian besar segera dijual.
Tingkah pengacara tersebut mengejutkan Harvey Moeis karena permintaan lelang terkesan cepat, padahal persidangan masih berlangsung dan putusan belum dibacakan.
“Saya menolak diusulkan (lelang). Jadi saya menolak ditinggalkan,” kata kuasa hukum Harvey Moeis, Junaedi Saibih dalam keterangannya, Sabtu (10/12/2024).
Pihak Harvey keberatan karena yang dijual pengacara itu adalah rumah dan mobil.
Padahal, menurut pemahaman Anda, barang-barang yang kita kumpulkan dan perlu segera kita jual pasti mempunyai sifat yang cepat rusak.
Sedangkan mobil dan rumah merupakan produk yang tahan lama, bukan merupakan produk yang cepat rusak atau busuk.
“Menurut saya, kalau mau dilelang, itu untuk produk yang cepat habis atau cepat busuk. Kalau mobil, tidak busuk,” kata Junaedi.
Penolakan pihak Harvey Moeis bermula dari jaksa yang meminta majelis hakim menjual barang rampasan tersebut, pada sidang selanjutnya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/10/2024).
Permohonan tersebut mengacu pada Pasal 45 ayat 1) huruf b KUHP yang menyatakan bahwa harta yang diperoleh dapat dijaminkan atau dilelang.
“Kami mengajukan permohonan izin sesuai ketentuan Pasal 45 ayat 1 huruf b KUHP untuk diperoleh atau dilelang sesuai ketentuan Pasal 45,” kata jaksa kepada majelis hakim.
Ketika juri mendengar apa yang diminta pengacara, mereka bertanya tentang beberapa barang yang mereka gunakan untuk membuat produk tersebut dan apakah itu mendesak.
“Ada apa? Apakah kamu sedang terburu-buru?” tanya hakim. Momen Sandra Dewi memeluk Harvey Moeis usai sidang kasus timah di Pengadilan Pusat Jakarta, Kamis (10/10/2024). (geosurvey.co.id/Rahmat W Nugraha)
“Ini mobilnya, medannya, perlengkapannya sudah kita siapkan,” jawab jaksa.
Majelis hakim kemudian menyatakan akan mempertimbangkan apakah barang sitaan dari terdakwa Harvey Moeis dan Suparta layak untuk dijual.
Silakan tinggalkan saja, nanti kami pertimbangkan kembali, kata hakim.
Sebagai informasi, berdasarkan dakwaan JPU, kerugian negara akibat pengelolaan timah dalam kasus ini mencapai Rp 300 miliar.
Perkiraan tersebut berdasarkan laporan hasil pemeriksaan evaluasi kerugian keuangan negara dalam kasus timah sebagaimana tercantum dalam Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei.
Kerugian negara yang dikemukakan jaksa antara lain kerugian kerja sama penyewaan peralatan dan pembayaran timah.
Tak hanya itu, jaksa juga mengungkap kerugian negara akibat kerusakan lingkungan hidup mencapai 271 miliar.
Hal inilah yang diperkirakan oleh para ahli lingkungan hidup.
Sementara dalam kasus ini Harvey Moeis umumnya didakwa mengelola dana keamanan penambangan timah ilegal.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor sesuai Pasal 55 ayat 1 angka 1 KUHP tentang tindak pidana korupsi.
Selain itu, Harvey juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perbuatannya mengembalikan hasil praktik korupsi, yakni Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Bertindak. Tindak pidana pencucian uang terkait pasal 55 ayat 1) ke -1 KUHP.