Wartawan geosurvey.co.id Fahmi Ramadhan melaporkan
Berita Tribun.
Pengacara Jessica Hidayat Bostum mengatakan, alasan pengunduran dirinya karena tidak berhak menghadirkan ahli dalam sidang PK karena persidangan tersebut merupakan tonggak sejarah bagi partainya.
“Yang jawab atau keberatan hanya JPU atau Terdakwa saja. Mereka tidak berhak memberikan atau menghadirkan ahli, karena kalau dihadirkan lagi sama saja seperti mengulang kasus sebelumnya,” kata Bostum di PN Jakarta Pusat. (18/11/2024)
Selain itu, kata Bostum, sidang PK juga mencakup hak kliennya untuk mengajukan bukti-bukti baru atau baru diperoleh.
Akibatnya, Bostum dan Jessica memutuskan keluar dari pengadilan, meski Ketua Hakim saat itu Zulkifli Atzo mengizinkan dua ahli yang dicalonkan jaksa untuk terus bersaksi di pengadilan.
“Yang Mulia,” kata Bostum, “kami memutuskan untuk keluar karena kami menentang.”
Jaksa menghadirkan dua ahli, Mohammed Nuh Al-Azhar dan Christopher Hariman Rianto.
Sebelumnya, Chief Legal Officer Jessica Wangso memerintahkan peninjauan kembali (PK) atas kasus kopi sianida yang menewaskan Otto Hasibuan pada 2016 yang menewaskan Wayan Mirna Salihi.
Selain kebaruan berupa flashdisk dengan rekaman peristiwa. Otto mengatakan juri salah dalam persidangan Jessica Kumala Wangso karena tidak memiliki bukti otopsi jenazah Myrna.
Selain (flash disk) yang baru, kami juga mengemukakan alasan kesalahan hakim. Pada Rabu (9/10/2024), Pengadilan Negeri Otto Jakarta Pusat mengatakan dalam jumpa pers, “Lihat, hanya Jessica yang dituduh. pembunuhan. Katanya, tidak ada mayat akibat racun dan korbannya.
Otto mengatakan semua pembunuhan di republik ini pasti melibatkan mayat. Ia kemudian merujuk pada kasus Fardi Sambo dan Vina Cireban yang membunuh Brigadir J.
Pertanyaan saya, kenapa hanya Jessica yang dihukum tanpa cacat (pengorbanan), adil atau tidak, ujarnya.
Otto mengaku sudah berkali-kali meminta Mahkamah Agung mengambil keputusan terkait hal tersebut.
“Apakah Urbanisasi mutlak diperlukan? Bisakah diketahui dia meninggal karena racun dan sianida sebelum diotopsi? “Mungkin bagi kami itu biasa saja, tapi yang penting hukumnya adil,” ujarnya.
Sebagai informasi, pada Kamis (27/10/2016) majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis terdakwa Wayan Mirna Salihi, Jessica Kumala Wangso dengan hukuman 20 tahun penjara dalam kasus kematian.
Jessica Wangso dinyatakan bersalah dan menghadapi tuntutan Pasal 340 KUHP (KUHP) atas pembunuhan berencana.
Jessica kini mendapat pembebasan bersyarat. Meski demikian, Jessica Kumala Wangso mengaku tidak bersalah atas meninggalnya Mirna Salihi.
Berita: Jessica Kumala Wangso dan tim kuasa hukumnya memutuskan keluar ruang sidang karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyediakan ahli untuk sidang PK kasus kopi sianida di PN Jakarta Pusat.