geosurvey.co.id, SERPONG – Jaringan pengedar narkoba jenis sabu yang tersebar di dua wilayah, Sumatera dan Jawa, dibongkar polisi di Tangsel pada Selasa (19/11/2024).
Kasat Narkoba Polres Tangsel AKP Bachtiar Noprianto mengungkapkan, kedua pelaku mengaku dibayar antara Rp70 juta hingga Rp90 juta untuk setiap pengiriman sabu.
Berdasarkan keterangan kedua pelaku, mereka dibayar Rp70 juta hingga Rp90 juta untuk satu kiriman sabu seberat 30 kilogram, kata Bachtiar, Serpong, Tangsel, Selasa (19/11/2024).
Menurut Bachtiar, sabu yang dipasok kedua tersangka dikuasai tersangka S warga Sumatera dan PW warga negara Malaysia dan masih dalam pencarian.
Kurir narkoba tersebut mengaku melakukan pengiriman kurang lebih tujuh kali. Setiap pengiriman, kurir biasanya mengangkut obat sebanyak 30 kilogram.
Rata-rata pengirimannya 30 kilogram, kata Bachtiar.
Diberitakan sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka yakni berinisial A (37), AG (28), dan YG (26) yang ditangkap.
Kapolres Tangsel, AKBP Victor Daniel Henry Inkiriwang mengungkap awal mula ditangkapnya pelaku.
Awalnya, pelaku A (37) ditangkap di rumahnya, kawasan Jombang, Ciputat, Tangsel, pada Minggu (20/10/2024).
Selain pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 5,19 kilogram, alat hisap, dan timbangan digital.
Dari hasil penangkapan, polisi mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar.
“Ditemukan kiriman narkotika jenis sabu yang dibawa oleh jasa angkutan kendaraan asal Sumatera,” kata Victor, Serpong, Tangsel, Selasa (19/11/2024).
Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan kendaraan tersebut dan menangkap dua orang berinisial AG dan YG di kawasan Bekasi, Jawa Barat.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 40.259 kilogram sabu yang dibungkus bungkus teh China, yang disimpan di dalam kabin mobil bernomor registrasi B 1526 RKX.
Atas perbuatan ketiga pelaku tersebut, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) juncto 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. mengenai dengan narkotika.
“Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya. (m30)
Oleh Ikhwana Mutuah Mico
Artikel ini telah tayang di Tribuntangerang.com dengan judul Polres Tangsel Bongkar Jaringan Narkoba, Kurir Terima Gaji Hingga Rp 90 Juta