geosurvey.co.id – Kementerian Ketenagakerjaan (Khemnekar) memperkenalkan tes Tes Keterampilan Dasar (SKD) bagi peserta Ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024.
SKD CPNS Kementerian Kepegawaian 2024 diikuti oleh peserta yang dinyatakan memenuhi syarat administratif dan tidak memanfaatkan poin SKD 2023.
Peserta yang menggunakan poin SKD 2023 tidak berhak mengikuti SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan 2024.
Calon SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai jadwal yang ditentukan serta membawa print out sertifikat calon.
Untuk informasi selengkapnya, simak informasi SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan 2024 di bawah ini. Ketentuan Peserta SKD CPNS Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara 2024. 90 menit sebelum proses seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pengecekan kelengkapan dokumen persyaratan peserta. Peserta wajib membawa:
Paspor Asli (bagi calon luar negeri) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli/Sertifikat Kartu Tanda Penduduk Asli dan Berwarna (tidak hitam putih) pengganti KTP asli, dicetak dengan kualitas baik dari laman sscasn.bkn.go.id; 1 (satu) buah alat tulis berbentuk pensil kayu (bukan mekanis), diasah sebelum memasuki tempat ujian; dan laptop (hanya peserta lokasi tes luar negeri yang tercantum di aplikasi yang diminta membawa laptop). Bagi peserta dengan lokasi ujian di luar negeri yang membawa laptop pribadi untuk ujian, harus memenuhi ketentuan dan spesifikasi minimal sebagai berikut:
Sistem operasi Windows 10/11 64-bit; Prosesor klien 2,0 GHz; memori 4 GB; Harddisk 40 GB; Ada kamera web; Miliki kartu Wi-Fi atau LAN untuk terhubung ke Internet; Copot/hapus semua perangkat lunak yang terkait dengan akses jarak jauh dan berbagi layar. Hapus browser Chrome/Firefox/Opera; Mengirimkan laptop ke panitia ujian untuk dipindai/diperiksa pada waktu yang ditentukan dan kandidat di negara (Beijing, Shanghai, Guangzhou, dll) yang tidak dapat langsung mengakses Internet dari alamat URL di Indonesia; VPN premium. Laptop pribadi yang digunakan peserta ujian harus diserahkan kepada petugas dalam waktu 1 jam sejak jadwal ujian. Penggunaan laptop pribadi peserta dapat ditentukan oleh perwakilan RI (dapat digunakan bersama antara peserta atau peserta dan tim sebagai laptop monitoring untuk pertemuan virtual). Peserta harus berpakaian sesuai aturan:
Pakaian yang anggun dan bermartabat; Kemeja berkerah polos dari bahan berwarna putih (T-shirt, jeans, blazer, jaket, jaket tidak diperkenankan. Peserta hanya diperbolehkan mengenakan kemeja tanpa atasan); Celana panjang/rok dengan potongan minimal di bawah lutut dengan bahan berwarna gelap (Jeans/corduroy/khaki/legging tidak diperbolehkan); hijab berwarna gelap tanpa pola (bagi pemakai hijab); Sepatu tertutup (warna sepatu tidak digunakan). Peserta menunjukkan kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk verifikasi kepada panitia dan memastikan bahwa peserta yang masuk adalah peserta ujian yang terdaftar; Peserta diimbau meninggalkan barang bawaannya sendiri di area yang telah ditentukan (Peserta disarankan untuk tidak membawa tas/ransel/koper berukuran besar; Peserta terpilih akan mendapatkan nomor identifikasi pribadi untuk pendaftaran dengan memindai face ID dan barcode (pemberian nomor identifikasi pribadi). Pendaftaran 5 menit sebelum ujian dimulai, PESERTA DILARANG:
A. Memakai/menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan dan asesorisnya dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros dll), ikat pinggang, kalkulator, laptop, tablet, flashdisk, telepon genggam atau alat komunikasi lainnya dalam bentuk apapun dan kamera; B. Membawa senjata api/senjata tajam atau sejenisnya; C. Penggunaan komputer selain aplikasi CAT; E. Bertanya/berbicara dengan peserta lain pada saat ujian; E. Menerima/memindahkan apapun dari peserta lain pada saat proses seleksi tanpa izin panitia; e. meninggalkan ruang pemeriksaan tanpa izin Komisi; Tn. Membawa makanan dan minuman ke ruang ujian; M. Merokok di ruang ujian; saya menyebarkan soal ujian melalui media apa pun; J. Terlibat dalam kegiatan penipuan dalam bentuk apapun. Peserta harus mendengarkan instruksi panel sebelum ujian dimulai; Peserta wajib melaporkan keluhan kesehatan apa pun selama ujian; Kandidat dapat meninggalkan ruang ujian setelah menyelesaikan soal-soal ujian, mencatat nilai dan mendapat izin dari Panitia Pelaksana CAT BKN. Apabila peserta telah menyelesaikan ujian dan mengambil barang bawaannya dengan selamat, segera meninggalkan tempat ujian dengan tertib; Batasan Peserta:
Peserta yang terlambat tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang tidak membawa sebagian atau seluruh perlengkapan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan/atau tidak memberikan dokumen palsu dianggap tidak memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Tes Kualifikasi Kunci (SKD) CPNS; Peserta yang melanggar ketentuan Pasal 5 tidak diperkenankan mengikuti ujian dan dianggap tidak memenuhi syarat; Peserta yang melanggar larangan yang tercantum pada angka A-h 9 huruf akan dikenakan teguran lisan oleh Panitia Penegakan CAT BKN sampai dikeluarkan dari ujian; Peserta yang melanggar larangan pada huruf 9, I dan J akan didiskualifikasi. Baca Juga: Tabel Waktu SKD CPNS Kementerian Pertanian 2024 dan Link Download. Daftar Titik Pos SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan Tahun 2024. Tes Apresiasi Kebangsaan (TWK): Nasionalisme, Kehati-hatian, Keamanan Nasional, Pemerintahan dan Pilar Indonesia; Tes Kecerdasan Umum (TIU): Kemampuan Verbal, Kemampuan Numerik, dan Kemampuan Figural; Uji Karakteristik Pribadi (TKP): Pelayanan Publik, Jaringan Kerja, Sosial Budaya, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Profesionalisme dan Anti Ekstremisme. Skema Gelar SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan 2024 Persyaratan Umum dan Persyaratan Khusus Putra/Putri Kalimantan:
TWK: 65 TIU: 80 TKP: 166 Peserta berhak mengikuti Tes Kualifikasi Profesi (SKB), peserta yang dinyatakan lulus SKD dan akan diikutsertakan dalam persyaratan 3x setiap jabatan. nilai ambang batas; Apabila peserta memiliki nilai SKD yang sama dan berada dalam rentang 3 kali rentang jabatan yang dipersyaratkan, maka kelulusan SKD akan ditentukan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; Apabila nilai SKD tetap tidak berubah dan berada dalam 3 kali jumlah persyaratan pekerjaan, maka peserta diikutsertakan dalam SKB. Tautan Dokumen Pemberitahuan Jadwal Ujian SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan (Unduh) Lampiran I – Calon yang Memilih Menggunakan Poin SKD TA 2023 (Unduh) Lampiran II – Tabel Waktu Ujian SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan TA 2024 (Unduh -) Detail dan Alamat Tempat Ujian SKD CPNS Kementerian Ketenagakerjaan T.A 2024 (Unduh) Lampiran IV – SKD Staf CPNS Tabel Pelamar Luar Negeri Ikut Kementerian T.A 2024 (Unduh) Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi 321 Tahun 2024 )
(geosurvey.co.id/Unita Rahmayanti)