TribuneNews.com – Kubu terdakwa dalam persidangan kematian Veena Cirebon sedang mengupayakan peninjauan kembali (PK) kedua.
Kuasa hukum terdakwa, Jutek Bongso, mengatakan pihaknya terus menelusuri keterangan palsu Aep dan Dede untuk dijadikan saksi baru.
Zutek mengatakan Barescream Pollary tidak bisa mengabaikan laporan tersebut karena ada pihak yang mencabut pernyataannya.
(*)
Untuk cerita selengkapnya, tonton video di atas.