Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan penanganan kasasi yang dilakukan mantan Mahkamah Agung (MA) 1, Zarof Ricar, merupakan bagian dari kasus mafia peradilan yang sudah berlangsung lama di Republik Indonesia.
Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD menilai pengumuman kasus ini menjadi titik balik pemerintah Indonesia untuk mengembalikan harkat dan martabat negara. hukum .
Mengingat kasus ini mencakup banyak kasus yang telah berakhir pada tahun 2012 hingga 2022.
Kasus ini harusnya diusut, pihak kejaksaan harus membuka kembali kasusnya, jika hal ini terjadi lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi Lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi dan lagi melihat korban lagi dan lagi karena mereka hanya kambing hitam,” kata Mafud dalam keterangannya, Kamis. (31/10/2024). .
Menilai apakah ada korban kambing hitam dalam sejumlah perkara yang diajukan dalam kasus ini, jaksa bisa melakukan peninjauan kembali (PK).
Kasus ini menunjukkan bahwa banyak perkara yang disidangkan di Mahkamah Agung terbukti diputus secara independen dan sarat dengan campur tangan.
Kasus yang paling menyita perhatian dari dampak kasus ini, terkait dengan kekeliruan putusan hakim atas faktanya, adalah kasus Mardani Maming.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran, Romli Atmasasmita, selaku Ketua Kelompok Penyusun RUU Pendahuluan Pemberantasan Tindak Pidana dan RUU Pembentukan Panitia Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, katanya ada delapan kesalahan serius. dalam penanganan kejahatan. Kasus Maming.
Dia mengatakan tuntutan dan hukuman pidana tidak didasarkan pada fakta resmi, melainkan asumsi penegakan hukum.
Proses peradilan terhadap terdakwa tidak hanya menunjukkan kekeliruan atau kekeliruan fakta, melainkan kesalahan hukum yang serius, kata Romli.
Menurut Romli, pakar hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Muhammad Arif Setiawan menilai kasus Mardani Maming belum memiliki bukti awal, namun masih berstatus tersangka.
Hal ini menunjukkan kasus yang melibatkan BPP HIPMI lama merupakan bukti adanya kesalahan sistem dan prosedur.
“Mungkin belum, sudah ditetapkan tersangka sebagai pembunuhnya padahal belum ada bukti kematiannya,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tanpa verifikasi dari audit kerugian pemerintah.
Sebagai ahli hukum acara pidana, Arif mengatakan kasus seperti ini biasanya bersifat substantif, artinya harus ada kehilangan status sebelum tersangka dapat didakwa.
“Pasti kalau tidak ada bukti, tidak bisa dipaksakan. Karena ada bukti, maka ada hukum pembuktian,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dalam kasus ini, jika Mardani Maming didakwa menerima suap, harus ada dua pihak, yaitu pemberi dan penerima.
Sebagai alat bukti harus ditemukan kesepahaman antara kedua belah pihak, sedangkan dalam hal ini tidak dapat dijamin penerimanya akan menerimanya.
“Seperti yang bisa Anda buktikan sekarang, orang yang memberikannya sudah tidak ada lagi.
Menurut dia, pasal yang disangkakan terhadap Maming belum bisa dipastikan kebenarannya jika pihak yang berkepentingan sudah mendapat penawaran atau menerbitkan surat keputusan Izin Usaha Pertambangan (IUP).