geosurvey.co.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menanggapi usulan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan amnesti kepada oknum koruptor yang ingin mengembalikan uang hasil korupsi.
Usulan tersebut muncul di tengah meningkatnya kasus korupsi di Indonesia yang semakin kompleks.
Diketahui, Presiden Prabowo telah menawarkan amnesti kepada para koruptor sebagai upaya mengatasi permasalahan korupsi yang semakin meningkat.
Mahfud dari MDA menyebut usulan tersebut merupakan wujud niat baik Prabowo.
Saya yakin ini adalah wujud niat baik Pak Prabowo dalam menyelesaikan persoalan korupsi yang seolah tak ada harapan lagi, kata Mahfud.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyebab pencemaran saat ini belum bisa dikendalikan sepenuhnya sehingga perlu pendekatan yang lebih sistematis. Bahaya usulan amnesti yang korup
Meski mengapresiasi niat baik Prabowo, Mahfud menegaskan usulan itu berbahaya jika diterapkan.
Prinsip akuntabilitas dan prinsip transparansi tidak akan terpenuhi, kata Mahfud.
Mahfoud prihatin dengan siapa yang akan melaporkan tindakan korupsi dan apakah laporan tersebut akurat.
Mahfud juga menyoroti potensi pelanggaran undang-undang yang ada.
“Jika, misalnya, kita membiarkan korupsi, terutama yang dilakukan secara diam-diam, lalu apa prinsip pemerintahan dua tingkat yang akuntabel saja?” dia menambahkan.
Mahfud mengakui, undang-undang baru bisa saja dibuat jika usulan tersebut bertentangan dengan undang-undang.
Namun, dia menegaskan transparansi dan akuntabilitas masih belum bisa dijamin.
Belum tentu seseorang mau mengakui perbuatan korupsi yang dilakukannya, tegas Mahfud. Konten ini ditingkatkan menggunakan Artificial Intelligence (AI).