Laporan Danang Triatmojo dari geosurvey.co.id
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengatakan pembatasan mata uang asing perlu segera diatur untuk mencegah siapa pun melakukan kejahatan dengan membawa uang tunai dan koper tanpa mengetahui dari mana asalnya.
“Sangat penting untuk membatasi pengeluaran mata uang dan uang tunai, sehingga masyarakat tidak berurusan dengan uang dalam jumlah besar,” kata Mahfoud dalam “Mengakhiri Korupsi: Apakah Masih Ada Harapan?” ketika kami bertemu setelah diskusi. Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (SC) ini menjelaskan, transaksi dengan perantara bank digunakan untuk mengetahui dari mana uang itu berasal dan ke mana keluar dari rekeningnya. Jika tidak ada pembatasan transaksi tunai, maka akan sulit melacak sumber uangnya.
“Kalau mau transaksi harus lewat bank, harus tahu dari mana, ke rekening apa. Harus tahu untuk apa, untuk apa. Kalau punya koper seperti itu itu lagi-lagi punya uang, susah (mengetahui sumbernya),” jelasnya.
Komisi Anti Korupsi (ACC) mendesak DPRK untuk meratifikasi RUU pembatasan transaksi mata uang. Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, rekening mata uang asing sama pentingnya dengan biaya penyitaan aset.
RUU tersebut juga dapat mencegah terulangnya kasus Zarof Ricard, mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) yang menjadi perantara atau mediasi kasasi Ronald Tanour.
Penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang Rp 920 miliar ditemukan di kediaman Zarof Rikar yang merupakan hasil perkara semasa menjabat di Mahkamah Agung. Uang tersebut dikumpulkan pada tahun 2012-2022.
“Selain RUU perampasan aset, kami juga mendorong RUU pembatasan mata uang DPRK,” kata Juru Bicara CPC Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung CPC, Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Menurut Komisi Pemberantasan Korupsi, rancangan undang-undang “Pembatasan Transaksi Luar Negeri” dapat mencegah terdeteksinya hasil korupsi dalam bentuk tunai, serta mempersulit terjadinya kegiatan korupsi seperti penyuapan.
Namun sayangnya DPRK tidak memasukkan rancangan undang-undang pembatasan kegiatan devisa dalam penyusunan Program Legislatif Nasional (Prolegnas) DPRK.