Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Abdi Rayanda Shakti
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) membentuk tim untuk mengusut hakim yang memutus kasasi Ronald Tannur dalam kasus penganiayaan Dini Sera Afrianti.
Berdasarkan putusan kasasi, Ronald Tannur divonis lima tahun penjara.
Juru Bicara MA Yanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah kelompok bentukan partainya menggelar rapat kolegial pimpinan MA, Senin (24/10/2024) lalu.
Kasasi memutuskan untuk membentuk kelompok ahli yang bertugas memberikan penjelasan kepada majelis hakim, kata Yanto dalam konferensi pers di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Senin.
Rombongan tersebut antara lain Diharso Budi Santyarto selaku Ketua Majelis Pengawas Mahkamah Agung, Jupriyadi Sekretaris Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Nur Ediono Sekretaris Dewan Pengawas Mahkamah Agung yang tergabung dalam tim. .
“Masyarakat akan memberikan kepercayaan diri kepada tim dan waktu untuk menyelesaikan tugas ini. Kemudian menunggu hasil klarifikasi dari masyarakat,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI menetapkan Zarof Rikar alias ZR, mantan pegawai Mahkamah Agung, sebagai tersangka dalam perjanjian suap terhadap terdakwa Ronald Tannur dalam proses kasasi.
Sementara Zarof Rikar diduga berkolusi dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahmat (LR) untuk mempercepat pengajuan kasasi kliennya ke Mahkamah Agung dalam kasus penganiayaan Dini.
Usai pemeriksaan pada Jumat, 25 Oktober 2024, Jaksa Penyidik Jampidsus mengumumkan nama kedua tersangka, karena ditemukan bukti permulaan yang cukup terhadap tindak pidana korupsi yaitu mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Z.R. dikatakan. Direktur Penyidikan Jampidsus Jaksa Agung RI Abdul Qahar dalam jumpa pers yang digelar di Kejaksaan Agung RI, Jumat (25/10/2024).
Qahar menjelaskan, konspirasi jahat antara Zarof dan Lisa mencoba menyuap hakim yang menangani kasus Ronald Tannur di tingkat kasasi sebesar Rp5 miliar.
Dari konspirasi tersebut, Lisa menjanjikan uang suap sebesar Rp 1 miliar kepada Zarof.
“LR meminta ZR berusaha membebaskan Hakim Agung Ronald Tannur dalam putusan kasasi,” kata Qohar.
“Dan LR menyampaikan kepada ZR akan menyiapkan uang atau dana sebesar Rp5 miliar untuk hakim agung dan membayar jasanya sebesar ZR Rp1 miliar,” ujarnya.
Menurut Qahar, uang Rp 5 miliar rencananya akan diberikan kepada tiga hakim agung yang bertanggung jawab atas kasasi Ronald Tannoor yang berinisial S, A, dan S.
Terkait hal tersebut, Zarof pun mengaku telah bertemu dengan hakim Mahkamah Agung.
Namun, menurut dia, uang miliaran itu tidak diberikan hakim.
“Ini (penyerahan uang) bukan hanya sekedar konspirasi jahat. (Tapi) kami selidiki apakah benar menemukannya atau tidak,” jelasnya.
Selain Zarof, Kejaksaan Agung juga menetapkan Lisa sebagai tersangka kasus konspirasi suap.
Sebaliknya, Zarof dijerat Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tipikor.
Selain itu, Pasal 12 “B” juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan tersangka Lisa dijerat dengan Pasal 18 dibacakan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.