Laporan Jurnalis geosurvey.co.id, Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman pengusaha Dadan Tri Yudianto menjadi delapan tahun penjara di tingkat kasasi.
Bahkan, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menambah hukuman mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) menjadi sembilan tahun penjara, sedangkan Dadan sebelumnya divonis lima tahun penjara pada tingkat pertama. Pengadilan.
Putusan: Revisi pasal pokok dan pidana menjadi: ‘korupsi yang disengaja dan terus menerus’, pidana penjara 8 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” bunyi putusan seperti dikutip dari situs Mahkamah Agung. Panitera Pengadilan, Rabu (30/10/2024).
Rekan Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 7.950.000.000 (Rp 7,95 miliar) subsider dua tahun penjara.
Perkara nomor: 5781 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan disidangkan oleh Ketua Panel Kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Hakim H. Arizon Mega Jaya dan Sutarjo. Panitera Pengganti Tahir.
Putusan tersebut dibacakan pada Rabu, 11 September 2024.
Sekadar informasi, Dadan Tri Yudianto dianggap terbukti memberikan suap senilai Rp11,2 miliar bersama Hasbi Hasan terkait penanganan kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana sesuai dakwaan alternatif pertama.
Dari jumlah tersebut, Dadan terbukti menerima Rp7,95 miliar.
Suap diberikan oleh debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.
Suap tersebut ditujukan agar Dadan dan Hasbi Hasan mencoba memproses perkara kasasi nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman untuk dikabulkan oleh Ketua Hakim yang akan mengusut dan mengadili perkara tersebut serta agar KSP Intidana – Perkara kepailitan yang ditangani di Mahkamah Agung bisa diputus sesuai keinginan Heryanto.
Kasasi Hasbi Hasan masih dalam tahap distribusi di Mahkamah Agung.