Jurnalis geosurvey.co.id Reynas Abdila melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Irjen Pol Kadivhubinter Krishna Murthy menjanjikan pembebasan warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap dan disiksa di Myanmar.
Hal ini terkait dengan viralnya kasus mantan anggota DPRD Indramayu Robin yang mengaku dipenjara dan disiksa di tempat kerjanya.
Menurut dia, pembebasan WNI merupakan tanggung jawab negara.
“Jangan bilang pemerintah termasuk Kementerian Luar Negeri dan Polri tidak melakukan, kita yang melakukannya, banyak yang kita bebaskan, terjadi lagi, terjadi lagi. Sehubungan dengan itu, kami ingatkan agar jangan sampai terkecoh dengan godaan-godaan seperti itu,” kata Krishna Murthy di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta Selatan, Kamis (10/10/2024).
“Adalah tugas kita untuk memperjuangkan kebebasan.
Jenderal polisi bintang dua itu mengatakan, para korban yang bekerja di Myanmar sebagian besar tertipu oleh tawaran pekerjaan di luar negeri.
Mereka berjanji akan membayar hingga Rp 150 juta per bulan, alih-alih mencari pekerjaan, WNI yang ingkar janji malah ditindak TPPO.
“Pemerintah Myanmar adalah negara yang tidak stabil. “Ada satu daerah yang wilayahnya dikuasai junta pemerintah, dan banyak pula daerah yang tidak dikuasai pemerintah tetapi dikuasai pemberontak,” jelasnya.
Irjen Krishna Murthy mengatakan WNI yang berangkat ke sana mengambil risiko karena tergiur dengan gaji yang besar.
Ia mencatat bahwa tidak mungkin mendapatkan pekerjaan bergaji tinggi tanpa kualifikasi tertentu.
“Karena Covid-19 dan daerah serupa, terutama di Myanmar, Laos, Kamboja, penipuan online meningkat dan tujuannya adalah mencari pekerjaan di negara yang sama yang memiliki operator untuk menarik warga negara Malaysia dan warga negara Indonesia,” ujarnya. .
Sebelumnya, Indramayu mengaku Robin, mantan anggota DPRD, disandera di perbatasan Thailand dan Myanmar.
Kisah itu diam-diam Robin sampaikan kepada mantan anggota DPRD di Indramayu.
Dalam pesan yang dikirimkan kepada Syafudin, mantan Ketua DPRD 2019-2024, Indramayu mengaku Robin disiksa.
Robiin diketahui berdomisili di Kabupaten Patrul Indramayu dan merupakan anggota DPRD Indramayu dari Partai NasDem pada tahun 2014 hingga 2019.
Robin pergi ke sana dulu untuk mencoba peruntungannya.
Namun belakangan Robin menjadi korban tindak pidana perdagangan manusia (TPPO).
“Dia diduga korban perdagangan manusia,” kata Syaefudin, Rabu (9/10/2024).
Seperti mantan legislator lainnya, dia mendesak anggota DPRD Indramayu saat ini untuk mendukung Robin.
Hal ini termasuk mendorong pemerintah daerah, polisi dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan operasi penyelamatan.
“Hal ini untuk mengambil tindakan segera untuk melakukan operasi penyelamatan,” ujarnya.
Syaefudin mengatakan, selain Robin, ada 36 WNI lainnya yang ditahan di sana. Totalnya ada 37 orang.
Sejauh ini belum jelas kondisi Robin dan WNI lainnya, lanjut Syaefudin.
Ia juga berharap adanya tindak lanjut dari pemerintah segera.
“Atas nama pimpinan eks DPRK, kami sangat prihatin terhadap 37 WNI tersebut, salah satunya adalah Pak Robin, mantan anggota DPRD Indramayu,” kata Syaefudin. pesan SOS
Robin pun mengirimkan video pesan SOS minta tolong, namun ia dan WNI tidak mendapat bantuan.
Ia pun berinisiatif mencari bantuan kepada mantan rekannya semasa Indramayu menjadi anggota DPRD.
“Pak, silakan pilih di DPRK pak, kalau pemerintah tidak membantu saya tidak bisa pulang pak,” tulis Robin dalam pesannya.
“Saya hanya bisa memberikan informasi lewat WA, karena HP di sini ditemukan dalam kondisi penyiksaan..mohon pak..pemerintah menyikapi WNI untuk TPPO di perbatasan Thailand-Myanmar,” lanjut Robin dalam pesannya.
Di akhir pesannya, Robin juga mengumumkan bahwa dia tidak tahan lagi menerima siksaan.