Laporan geosurvey.co.id oleh jurnalis Reynas Abdilla
geosurvey.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat menggerebek sebuah rumah mewah di kawasan perumahan Cengkareng Indah Kapuk, Jakarta Barat, karena diduga dijadikan markas operasional perjudian online.
Penggerebekan berlangsung selama satu jam, mulai pukul 08.00 WIB hingga 09.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menahan 8 tersangka.
Kapolres Metro Jakarta Barat M. Shahdudi mengatakan, empat tersangka pertama ditangkap pada Kamis (11/7/2024), dan empat tersangka lainnya ditangkap pada Jumat (11/8/2024).
Tersangka yang ditangkap di lokasi kejadian adalah RS (31), DAP (27), Y (44), ME (21), RF (28), RH (29), AR (22) dan RD (28).
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah besar barang bukti yang digunakan dalam operasi tersebut.
Ini termasuk laptop, monitor, kartu ATM, telepon seluler, printer dan bubble wrap.
“Kami selaku Unit Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Tambora juga telah melakukan sejumlah pemeriksaan,” kata Kapolres saat dikonfirmasi, Jumat, 11 Agustus 2024.
Seluruh tersangka dan barang bukti saat ini diamankan Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka utama, RS, menjalankan bisnis penyewaan rekening selama kurang lebih dua tahun enam bulan sejak tahun 2022 hingga penangkapan terakhirnya pada Oktober 2024.
Caranya adalah dengan mengirimkan paket ke Kamboja yang berisi telepon seluler dan aplikasi perbankan elektronik; dimana akun tersebut digunakan untuk melakukan transaksi perjudian online oleh operator yang juga merupakan warga negara Indonesia.
Dalam kejadian tersebut, para tersangka dibagi menjadi tiga kelompok.
Klaster pertama adalah “peserta” atau warga yang meminjamkan rekeningnya untuk digunakan bertransaksi perjudian online.
Kelompok kedua adalah “perekrut peserta” yang tugasnya adalah membuat warga meminjamkan rekening mereka.
Kelompok ketiga adalah RS, tersangka utama yang mengatur agar buku-buku tersebut dikumpulkan dan dikirim ke Kamboja.
Rumah sakit tersebut menyerahkan lebih dari 1.081 resi pengiriman selama dua setengah tahun beroperasi. Masing-masing kuitansi berisi dua ponsel dan dua aplikasi perbankan elektronik.
Diperkirakan lebih dari 4.324 rekening digunakan untuk kegiatan ini dan omzetnya diperkirakan mencapai Rp 21 miliar per hari, kata Kompol M. Shahadoudi.
Selain itu, dari hasil tes urine terhadap para tersangka, enam dari delapan tersangka positif mengonsumsi sabu.
Para tersangka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian online berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Transfer Dana Nomor 3 Tahun 2011 dan divonis empat tahun penjara dan denda sebesar R4 miliar.
Selain itu, pasal 27 ayat (2) dan pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Tahun 2028 diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan pasal 45 (2) memperkirakan hukuman penjara hingga 10 tahun. Dia akan dijatuhi hukuman hingga 100 tahun penjara. .
Warga diimbau berhati-hati dan hati-hati apabila ada pihak yang mencoba memberikan atau meminjamkan nomor rekening pribadinya kepada masyarakat.
Karena jika ternyata berkaitan dengan perjudian online, otomatis anggota komunitas tersebut akan masuk dalam jaringan perjudian online.