Wartawan Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
geosurvey.co.id, YOGYAKARTA – Divonis hukuman mati karena kasus penyelundupan narkoba, Mary Jane kini sibuk mendekorasi pohon Natal di Lapas Wanita Yogyakarta.
“Iya, terakhir kali saya bertemu beliau sedang mendekorasi pohon Natal,” kata Kasubbag Pengembangan, Pembinaan, dan IT Kemendagri DIY, Sambiyo dalam keterangannya, Kamis (21/11). ). /2204).
Saat ditanya apakah Natal akan menjadi hari yang dipilih untuk kepulangan Mary Jane, Sambiyo mengatakan pihaknya belum menerima informasi mengenai jadwal kepulangan Mary Jane.
“Informasinya belum kami terima, kami tinggal menunggu informasi dari pimpinan baik Kejaksaan maupun Kementerian Kesehatan Pusat, termasuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas),” ujarnya.
Sambiyo mengatakan, setelah kembali ke negaranya, Mary Jane akan terus menjalani hukuman pidananya namun akan mematuhi hukum yang ada di Filipina.
Dari informasi jelas ini bukan pembebasan, meski Mary Jane dipindahkan ke sana, dia tetap melakukan kejahatan di sana sesuai hukum yang ada di Filipina, ujarnya.
Kanwil Kemenkum HAM DIY juga menyatakan masih menunggu instruksi dari pusat terkait mekanisme pemulangan Mary Jane Veloso. mengatakan kepulangan Mary Jane ke negara asalnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Oleh karena itu, partai akan bertindak sesuai instruksi pemimpin.
“Mary Jane dititipkan ke LPP Yogyakarta. Sedangkan kewenangan pembebasan dan lain-lain adalah kewenangan pimpinan khususnya Kejaksaan Tinggi Yogyakarta. Oleh karena itu, kita tunggu pembebasannya jika ada surat resminya. tidak ada surat resmi, kami tetap akan melepasnya,” kata Sambiyo.
Ia mengatakan, narapidana Mary Jane saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Wanita (LPP) Kelas II B Yogyakarta, Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. Mary Jane masih menjalani masa pengajaran bersama para tahanan lainnya.
“Kondisi Mary Jane sangat baik. Dia sudah tahu kabar kepulangannya, sudah dihubungi Kedutaan Besar Filipina. Sebab, selama ini perhatian Kedutaan Filipina terhadap Mary Jane sangat luar biasa,” ujarnya.
Soal kabar kepulangan Mary Jane, keluarga Mary Jane di Filipina mendengarnya. “Pihak keluarga sudah dihubungi, kemungkinan pihak keluarga juga sudah mendengar dari Kedutaan Besar Filipina,” jelasnya.
Sambiyo juga bercerita tentang aktivitas Mary Jane di penjara.
Mary Janes diketahui telah dipenjara di Indonesia sejak 2010 setelah divonis hukuman mati.
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mary Jane akan dikembalikan ke Filipina dengan kebijakan “pemindahan tahanan” pada Desember mendatang.
“Diharapkan proses pemindahan Mary Jane bisa dilakukan pada Desember 2024,” ujarnya.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adisutjipto Yogyakarta pada April 2010 karena kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram. Kemudian, pada Oktober 2010, Mary Jane Veloso divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Mary Jane kemudian mengajukan grasi. Namun pada tahun 2014, permintaan grasi tersebut ditolak oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pada tanggal 20 November 2024, Presiden Filipina Ferdinand Marcos Jr. mengatakan bahwa Mary Jane akan kembali ke Filipina. Marcos Jr mengatakan Mary Jane akan diserahkan ke Filipina setelah bertahun-tahun bernegosiasi dengan Indonesia. Faktanya, Marcos Jr. mengatakan bahwa mencoba mendapatkan rumah Mary Jane adalah “perjalanan yang panjang dan sulit”.
“Setelah lebih dari satu dekade melakukan diplomasi dan konsultasi dengan pemerintah Indonesia, kami berhasil menunda eksekusinya. “Butuh beberapa waktu untuk mencapai kesepakatan dan akhirnya (kami akan memulangkannya) ke Filipina,” kata Marcos Jr.