Laporan reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – MAS, 14 tahun, pelaku pembunuhan ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah menulis surat kepada keluarganya.
Dia meminta maaf dan memperbarui statusnya.
“Saya minta maaf atas masalah ini. Demikian catatan tulisan tangan yang diterima MAS dari wartawan, Jumat (12/6/2024).
Dia menambahkan, “Saya sehat sekarang.”
Surat itu juga mencantumkan tanda tangan, lokasi dan tanggal.
Pengacara MAS Amriadi Pasaribu membenarkan permintaan kliennya.
Amriadi mengaku baru bertemu dengan MAS dan melihat situasi dengan baik.
Saat ini beliau dalam kondisi sehat dan sudah menuliskan keinginannya dengan tangan, kata Amriadi Pasarivu saat dikonfirmasi, Jumat (12 Juni 2024).
Polisi menyatakan telah menyerahkan berkas perkara kasus remaja laki-laki berinisial MAS (14) yang membunuh ayahnya APW (40) dan nenek RM (69) serta melukai ibunya AP (40). Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
Berkas perkara yang sudah lengkap kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Namkarta untuk diselidiki.
“Iya, berkasnya sudah dikirim ke Kejari Jakarta Selatan,” kata Humas Polres Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan, Jumat (12 Juni 2024).
Setelah penyidikan jaksa terhadap berkas perkara rampung, polisi berniat menyerahkan tersangka untuk diadili.
Namun, jika jaksa menyatakan berkas perkara belum lengkap, maka polisi akan melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk jaksa.
Di sisi lain, Noorma tidak membeberkan motif pembunuhan yang dilakukan MAS. Sebab, masih diperlukan penyelidikan lebih lanjut oleh peneliti. Selain itu, polisi juga menunggu hasil evaluasi kejiwaan MAS.
“Iya, kalau motifnya benar, kami akan (menyelidiki) tindak pidana tersebut bersama polisi. “Motivasi itu benar-benar sebab dan akibat,” jelasnya.
Sebagai informasi, ada kasus ayah dan neneknya dibunuh dengan pisau tajam oleh anak di bawah umur berinisial MAS (14) secara mengenaskan.
Ibu pelaku juga sempat ditusuk, namun selamat dan mengeluarkan darah.
Peristiwa tersebut diduga terjadi pada Sabtu, 30 November 2024 (30 November 2024) dini hari, di Jl. 12, B6, Rumah Taman Bona Indah, Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.
MAS sendiri ditetapkan sebagai tersangka. MAS dijerat pasal 338 KUHP jo pasal 351 KUHP dan atau pasal 44(2) dan 3 UU KDRT.