Tribun News.com, Jakarta – Mita Irianti alias Tata Irianti, pemilik tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat, divonis satu tahun penjara. Sang ayah dituduh melakukan pelecehan terhadap anak kecil di Vanson School Care, Depok, Jawa Barat.
Tata Irianty divonis satu tahun penjara dan diperintahkan membayar ganti rugi atau restitusi kepada kedua korbannya sebesar Rp 150 juta atau lima bulan penjara.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Bambang Setiawan menguraikan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan hukuman Tata Irianti.
Sisi negatifnya terhadap Tata Irianti adalah perbuatannya yang menganiaya anak di bawah umur telah meresahkan masyarakat dan menimbulkan penderitaan bagi korbannya.
Sedangkan yang meringankan, Tata Iriyanti saat ini sedang hamil delapan bulan.
Menyampaikan putusannya di Pengadilan Negeri Depok, Hakim Bambang mengatakan, “Untuk meringankan keadaan tersebut, terdakwa tidak pernah dinyatakan bersalah, terdakwa saat ini sedang hamil delapan bulan, terdakwa merasa bersalah, bersalah atas perbuatannya. mereka lagi,” kata Hakim Bambang saat menjatuhkan hukuman di Pengadilan Negeri Depok. , Jawa Barat. , Rabu (11/12/2024).
Selain itu, hal yang meringankan lainnya adalah Tata Irianti juga memiliki anak yang masih kecil.
“Terdakwa mempunyai anak yang masih membutuhkan perawatan,” kata Bambang.
Kuasa hukum Tata Irianti, Ahmad Suardi mengatakan, penyebab dirinya hamil karena kliennya tidak bisa menghadiri sidang tatap muka.
Tata Irianti mengikuti proses penjatuhan hukuman dari dalam Rutan Depok tempatnya ditahan.
“Penasehat hukum kami sebenarnya menanyakan apakah mereka bisa datang langsung. Tapi mereka tetap kembali dengan sikapnya dan sepertinya tidak bisa hari ini,” kata Suardi.
Meski hukuman yang dijatuhkan pada kliennya lebih ringan dari tuntutan jaksa, Suardi mengatakan pihaknya belum memutuskan apakah akan menerima hukuman tersebut atau mengajukan banding.
Sementara saat membacakan pembelaan atau banding, Tata Iriyanti berharap hukuman yang diterimanya merupakan hukuman percobaan dan tidak ada hukuman penjara.
“Sampai saat ini, kami belum tahu apakah kami setuju dengan keputusan hakim.
“Setelah itu ada waktu yang diberikan undang-undang berdasarkan acara pidana, 7 hari sejak pembacaan putusan, kita akan mulai dengan pembicaraan dengan pihak keluarga untuk melihat apakah kita akan mengambil tindakan hukum lainnya,” jelasnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum yang menyatakan sedang mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut.
Sebelumnya, jaksa menyebut Tata Irianti divonis 1,5 tahun penjara sesuai Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan Pasal 65. Vonisnya adalah jelas. Ayat 1 KUHP.
Selain itu, biaya restitusi yang diminta JPU sebesar RP 331.080.000, ditambah hukuman 3 bulan untuk korban MK (2 tahun) dan Rp 321.675.000, ditambah hukuman 3 bulan untuk korban AM (2 bulan 9).
Pengarang: Elga Hikari Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Status Ayah, Hamil Terlambat, Hakim Diambil untuk Siapkan Hukuman bagi Pemilik TPA Dapok.