Reporter Tribune.com melaporkan Renas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Entah apa yang ada di benak Melody Sharon (31), meski hidup rukun bersama suaminya Aji (35), ia tetap tega terlibat dalam aksi anti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). untuk digunakan). .
Melody ditetapkan sebagai tersangka dan disebut menerima bisnis salon dari AG.
Pada Sabtu (21 Desember 2024), kata Kapolres Jakarta Timur Nicholas Ari Lillipali kepada wartawan.
Nicholas mengatakan, dia (tersangka) mendapat bisnis salon dari suaminya.
Menurutnya, kepribadian Melody berubah ketika ia selingkuh dan membiarkan dirinya tertular pengaruh pria tersebut
Kapolri mengatakan, tidak ada (watak) yang bisa dikaitkan dengan pengaruh laki-laki.
Setelah Melody memenangkan hatinya di apartemen bersama pria lain, dia melarikan diri dan menyeret suaminya pergi.
Dari hasil pengembangannya, terlihat Melody menjalin hubungan tidak hanya dengan seorang pria, tapi juga dengan pria lain
Nicholas mengungkapkan bahwa Melody tidak merasa bersalah atas tindakannya yang dilakukan suaminya A.G.
BP tidak mengatakan tindakannya selama penyelidikan itu salah.
“Mungkin pengacaranya berpikir begitu, tapi kami bersikeras Anda terjebak.” Kata Nicholas, baru saat siaran pers dia mengaku menyesal, ya, saya menyesalinya.
Dalam kasus ini, Melody divonis pidana penjara paling lama sepuluh tahun sesuai Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemberantasan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Melody juga berharap suaminya akan mengajukan pengaduan baru ke polisi atas tuduhan perzinahan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ari Syam Indradi mengatakan, laporan Jaksa Agung diajukan pada 18 Desember 2024 ke LP/B/7754/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Selain Melody, Ade Ari mengungkapkan AG TS juga telah melaporkan dugaan hubungan tersangka.
“Oke, kami sudah mendapat laporan tentang Pasal 284 (pemerkosaan). Reporter AG di sini.”
Eddie mengatakan, Adri mengetahui keluhan Melody sejak 6 November 2024.
Hal itu diketahuinya dari rekaman CCTV sebuah apartemen di Sengkareng, Jakarta Barat.
Berdasarkan keterangan Agee, Melody diduga bersama pria yang bukan suami sahnya dan masuk ke dalam apartemen.
Ade Ari berkata: “Korban kesal atas kejadian tersebut. Nanti pelapor SP KT Polda datang ke Metro Jaya untuk menyiapkan laporan guna penyidikan lebih lanjut.”
Polisi terus mendalami laporan baru Jaksa Agung berdasarkan bukti-bukti yang diberikan korban.