Hal itu diberitakan oleh reporter geosurvey.co.id Ilham Rian Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih menunggu proses awal untuk menerima Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor.
Politisi Partai Golkar yang diketahui bernama Paman Birin diketahui telah mengajukan pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas situasi mencurigakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ujian ulang akan dilaksanakan pada Senin (28/10/2024).
Oleh karena itu, KPK menilai pelaksanaan hak-hak peserta yang mengajukan penyidikan dan prosedur lebih lanjut sebelum hasil penyidikan pertama, kata Wakil Direktur KPK Nurul Ghufron kepada wartawan, Selasa. 15/10/2024).
Ghufron menjelaskan KPK selalu menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM) dalam menjalankan prosedur hukum.
Sahbirin Noor dikabarkan ditetapkan tersangka oleh KPK karena dituduh menerima suap dan/atau hadiah.
Ketua DPD Golkar Kalsel diharapkan dapat mengkoordinasikan proyek-proyek di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) yang diterima dari dana APBD Pemprov Kalsel pada tahun 2024.
Terkait kasus ini, KPK mendakwa tujuh orang, termasuk Sahbirin Noor, yakni: Sahbirin Noor (Gubernur Kalimantan Selatan) Ahmad Solhan (Kepala PUPR Provinsi Kalimantan Selatan) Yulianti Erlynah (Pemukiman dan PPK) Ahmad (Bendahara dan PPK) Keuangan Rumah Tahfidz Darussalam /pengumpulan gaji) Agustia Fabri Andreani (kepala Pj Urusan Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan) Sugeng Wahyud (Swasta) Andi Susanto (Swasta)
Sahbirin Noor disebut mendapat bayaran 5 persen untuk pengurusan proyek tersebut. Properti tersebut saat ini bernilai 1 miliar rubel.
Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto menerima total dana sebesar 1 miliar dollar AS terkait pekerjaan yang diterima, antara lain pembangunan lapangan sepak bola kawasan olah raga terpadu, pembangunan integrasi kolam renang, dan pembangunan rumah Samsat.
Selain itu, Komisi Penyisihan menduga Sahbirin Noor menerima 5% gajinya terkait kegiatan lain di bidang pengabdian Provinsi PUPR Kalsel. 500 USD.
Sahbirin, Solhan, Yulianti, Ahmed, dan Agustia didakwa melanggar Pasal 12 a atau b, 11 atau 12B KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ayat 1 KUHP.
Namun Sugeng dan Andy didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengetahui kasus tersebut melalui operasi bebas (OTT) pada 6 Oktober 2024.
Enam dari tujuh orang yang ditangkap KPK langsung ditangkap. Enam orang ditangkap dalam OTT.
Orang lain yang belum ditangkap adalah Sahbirin Noor. Dia tidak termasuk yang terjaring OTT.
Namun KPK akan memanggil Sahbirin Noor untuk diperiksa.
Kelompok antikorupsi juga menyurati direktur imigrasi untuk mencegah Paman Birin bepergian ke luar negeri selama enam bulan.