geosurvey.co.id, JAKARTA – Sebelum meninggalkan jabatannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk pasukan antikorupsi di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI).
Keberadaan badan ini resmi ditandai dengan Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2024. Peraturan baru tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Peraturan baru tersebut diteken Jokowi pada 15 Oktober 2024.
Apa saja tugasnya? Bagaimana dengan komposisi bodi baru?
Dalam salinan Perintah Presiden tertanggal Kamis (17/10/2024), terdapat beberapa fungsi yang dijalankan badan ini yang tercantum dalam Pasal 20A.
Pasal 20A ayat (2) berbunyi: “Tugas CourtestippedCoin adalah membantu Kapolri dalam pembinaan dan pelaksanaan pencegahan, penyidikan, dan penyidikan dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dari kegiatan pidana, sebagaimana dimaksud pada ayat 1. Korupsi serta pendeteksian dan perlindungan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi”. .
Struktur: Kortastipdkor dipimpin oleh Kepala Badan Pemberantasan Korupsi, disingkat Kakortastipdkor, dan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. Wakil Kakortastipdkor yang disingkat Vakakortastipdkor bertugas membantu Kakortastipdkor. Kortastipidkor terdiri atas paling banyak 3 (tiga) direktorat.
Pembentukan badan ini didasari oleh kebutuhan untuk mengoptimalkan tugas pemberantasan korupsi, sehingga perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Polri.
“Badan Pemberantasan Korupsi yang disingkat CourtestippedCore adalah komponen di bawah Kapolri yang melaksanakan tugas pokok di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi,” bunyi Pasal 20A ayat (1).
Jika dulu fungsi inti Polri hanya enam komponen, kini dengan tambahan lembaga antirasuah menjadi tujuh.
Huruf C Pasal 4 Perpres 122/2024 berbunyi:
Faktor-faktor untuk menjalankan misi utama:
1. Badan Intelijen Keamanan;
2. Badan Pemeliharaan Keamanan;
3. Badan Reserse Kriminal;
4. Badan Pemberantasan Korupsi;
5. Korps Lalu Lintas;
6. Korps Brimob;
7. Detasemen Khusus 88 Anti Terorisme.
Hal itu sudah direncanakan sejak lama
Wacana pembentukan badan ini sudah keluar sejak 2021.
Saat itu, 44 mantan pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak memenuhi syarat mutasi jabatan menjadi aparatur sipil negara (ASN) di KPK diterima menjadi penyidik di Satgas Khusus Antikorupsi Polri. Perintah vide Kepolisian Negara (Satgasas) tertanggal 18 Januari 2022.
Satgas tersebut akan terus menjalankan tugasnya hingga awal tahun 2024.
Kapolri mengatakan, dokumen telah diserahkan kepada Presiden untuk pembentukan badan baru di lingkungan Polri yang khusus menangani kasus korupsi.
Sesuai UU Polri, badan baru tersebut akan berperan sebagai badan yang menjalankan tugas pokok di bidangnya masing-masing dan berada langsung di bawah kepemimpinan Kapolri.
Pemasyarakatan Cortas akan bekerja sama dengan badan lain seperti Brimob, Badan Intelijen dan Keamanan, Badan Reserse Kriminal dan badan lain yang dipimpin oleh pejabat tinggi Polri berpangkat Komisaris Jenderal.
Meski badan ini bisa disebut sebagai inovasi baru yang menunjang kinerja Polri di masa depan, namun terdapat kontroversi.
Kita mulai dengan tumpang tindih kekuasaan hingga kompleksitas politik seputar pembentukan badan ini.
Dikutip Kompass, pada Februari 2024, Kapolri Jenderal Listo Sijit Prabowo mengaku masih menunggu Ketua Badan Nasional Pemberantasan Korupsi (Cortas TPCOR) yang khusus menangani tindak pidana korupsi. Keputusannya
Terbentuknya organisasi ini berdampak besar terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia.