geosurvey.co.id – Terkait video menarik seorang guru dan siswa di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, diketahui pelaku kejahatan berinisial DH (57) memanfaatkan status muridnya yang yatim piatu. .
DH sengaja membuat nyaman siswi tersebut, hingga mengajak korban berhubungan badan.
Modusnya adalah hubungan romantis, karena yang terlibat (korban) merasa tersangka mengasuh, sekaligus membantu, sehingga korban punya ‘perasaan nyaman’, kata Kapolres Gorontalo, AKBP Dedi Harman, Rabu. (25) menjelaskan. /9/2024), lapor TribunGorontalo.com.
Sebelumnya, Inspektur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorantalo Brigadir Jabal Noor mengungkapkan reaksi serupa.
Jabal mengatakan, korban tergiur cinta DH hingga bersedia disetubuhi.
Akhirnya dia (korban) diberi perhatian lebih sebagai seorang ayah, kata Jabal, Selasa (24/9/2024).
Apa yang dilakukan DH disebut dengan perilaku seksual.
Lalu, apa itu perilaku seksual?
Dikutip dari WebMD, perilaku seksual adalah perilaku ketika predator seksual menjalin hubungan dengan anak di bawah umur atau orang dewasa untuk memanfaatkan korbannya.
Pertama, pelaku menciptakan kepercayaan korban yang digunakan untuk mengontrol, mengisolasi, dan mengeksploitasi korban secara emosional, fisik, dan seksual.
Praktisi perawatan seksual sering kali dianggap suka membantu, baik hati, dan penuh kasih sayang.
Mereka dengan mudah mempercayai korbannya.
Namun pelaku pelecehan seksual seringkali menggunakan ancaman, kekerasan, atau paksaan lainnya untuk memaksa korbannya melakukan tindakan seksual yang tidak diinginkan.
Biasanya, pekerja seks menyasar anak di bawah umur, remaja atau orang dewasa yang rentan.
Perilaku seksual seksual mempunyai tahapan sebagai berikut: Pemilihan korban
Seseorang yang melakukan pelecehan seksual terhadap korban menatap korbannya selama beberapa waktu.
Mereka memilih korban berdasarkan seberapa mudah target dapat dimanipulasi atau seberapa rentan korbannya.
Misalnya saja, pelaku menargetkan seorang anak yang tidak ada orang dewasa di dekatnya. Masukkan korban
Pelaku akan berusaha berteman dengan korban dengan memulai percakapan santai.
Dia akan menunjukkan “Mohin” miliknya untuk menurunkan kewaspadaan korban. Bangun kepercayaan
Saat pelaku mulai mendekati korban, ia menghujani korban dengan pujian.
Pelaku mulai mengajak korbannya untuk menghabiskan waktu sendirian.
Tak hanya itu, pelaku kejahatan seksual kerap menghujani korbannya dengan hadiah dan perhatian, serta berbagi rahasia untuk membuat korbannya merasa istimewa. Isolasi korbannya
Ketika pelaku mendapatkan kepercayaan dari korban, ia mulai mengasingkan korban dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.
Pola perilaku seksual seperti ini hanya bisa membuat orang tersebut bergantung pada korbannya. Biasakan berhubungan seks
Pada titik ini, pelaku mulai menyentuh korban secara seksual.
Pertama, pelaku akan menyentuh bagian sensitif tubuh korban.
Selain itu, pelaku akan meminta korbannya untuk mengambil gambar atau video seksual. Mempertahankan kendali dan kekuasaan atas korban
Tahap terakhir, pelaku memanfaatkan kedekatan korban untuk melecehkan korban.
Pelaku dapat meminta atau memaksa korban untuk berhubungan seks.
Tidak jarang pelaku pelecehan seksual menggunakan kekerasan untuk memaksa korbannya menurut. Dalam jumpa pers, Rabu (25/9/2024) Polres Gorantalo terkait kasus video menarik guru dan siswa, Kapolres Gorantalo AKBP Dedi Harman menetapkan pelaku kejahatan tersebut sebagai tersangka. (Tribungorontalo.com/Arianto Panambang)
Gara-gara perbuatannya, guru DH ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.
Polisi menetapkan tersangka setelah mendapat keterangan dari delapan orang saksi, pelapor, dan pelapor.
“Kami telah menetapkan seorang guru sekolah di Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka,” kata AKBP Dedi Harman dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo, Rabu.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
“Resiko pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan sepertiganya karena yang bersangkutan adalah guru,” jelas Dedi.
Dadi mengatakan, cara yang dilakukan pelaku adalah memanfaatkan status korban untuk mengelabui korban agar menjalin hubungan suami istri.
Dikabarkan, gadis korban merupakan anak yatim piatu.
Modusnya adalah hubungan romantis, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka melindungi dan membantunya.
“Sehingga siswi yang menjadi korban merasa nyaman,” jelas Dedi.
Reaksi serupa juga diungkapkan Inspektur Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorantalo, Brigadir Jabal Noor.
Berdasarkan keterangan Jabal, korban yang sudah tidak memiliki orang tua lagi merasa dijaga oleh pelaku.
Akhirnya dia (korban) mendapat perhatian lebih dari ayahnya, kata Jabal, Selasa.
Dari situlah, mulai tahun 2022, pelaku dan korban mulai menjalin hubungan asmara.
Pada tahun 2023, aktivitas koruptor para pelaku kejahatan akan semakin meningkat.
“Pada tahun 2023, guru akan lebih tegas dalam menyentuh siswa perempuan (korban),” kata Jabal.
Kemudian pada Januari 2024, pelaku mengajak korban melakukan hubungan paksa.
Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap menjalin hubungan dekat.
“Kejadian pertama (hubungan intim) terjadi pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah. Pertama ada paksaan,” pungkas Jabal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Cara Guru Gorontalo Jalin Hubungan Romantis dengan Muridnya, Polisi: Korban Merasa Nyaman.
(geosurvey.co.id/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Arianto Panambang/Jefry Potabuga)