Laporan jurnalis berita Tribun, Taufík Ismail
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah melalui Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguatkan ketentuan Pasal. 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur tentang syarat ambang batas calon presiden dan wakil presiden atau “presidential treshold”.
Menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
Sebelum dicabut, Pasal 222 UU Pemilu mensyaratkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapat dukungan minimal 20 persen kursi partai politik atau gabungan partai politik di DPR RI, atau minimal 25 kursi. persen kursi suatu partai politik atau gabungan partai politik di DPR RI. suara sah suatu partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil pemilu lima tahun terakhir.
Dengan pencabutan ini, maka partai politik peserta pemilu mendatang berhak mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa ada batasan lebih lanjut.
Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 1945, putusan Mahkamah Konstitusi merupakan putusan pertama dan terakhir yang bersifat final dan mengikat, kata Yusril kepada wartawan, Jumat (1/3/2025).
Menko Yusril menegaskan, semua pihak, termasuk pemerintah, terikat dengan keputusan Mahkamah Konstitusi tanpa bisa mengambil tindakan hukum.
Pemerintah mengetahui permohonan pengujian ketentuan Pasal 222 UU Pemilu telah diajukan lebih dari tiga puluh kali dan baru dikabulkan pada pengujian terakhir ini.
Selain itu, kata Yusril, pemerintah mencatat adanya perubahan sikap Mahkamah Konstitusi terhadap konstitusionalitas norma Pasal 222 KUHP dibandingkan putusan-putusan sebelumnya.
“Apa pun pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan ini, pemerintah menghormatinya dan tentunya tidak bisa berekspresi seperti yang dilakukan akademisi atau aktivis. Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan untuk menguji norma hukum dan juga mempunyai kewenangan untuk menyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Yusril.
Menko Yusril menambahkan, pasca tiga putusan Mahkamah Konstitusi nomor 87, 121 dan 129/PUU-XXII/2024 yang menghapus adanya ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, tentunya pemerintah akan membicarakan konsekuensinya secara internal. . untuk penyelenggaraan pemilu presiden tahun 2029.
“Jika diperlukan perubahan dan penambahan standar undang-undang pemilu akibat penghapusan Presidential Threshold, tentu pemerintah akan bekerja sama dengan DLR,” kata Yusril.
“Seluruh pemangku kepentingan baik KPU dan Bawasl, akademisi, pegiat pemilu, dan masyarakat tentunya akan ikut berdiskusi nanti,” pungkas Menko Yusril.