Wartawan geosurvey.co.id, Lita Fabriani melaporkan
geosurvey.co.id, JAKARTA – Pemerintah memutuskan mobil hybrid akan mendapat kenaikan pajak penjualan barang mewah milik negara (PPnBM DTP) sebesar 3 persen.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasamita meminta para Agen Pemegang Merek (APM) segera mendaftarkan bibit hibrida untuk masuk dalam daftar penerima insentif.
“Untuk hybrid, saya minta Nsukka mobil hybrid di Indonesia segera memberi nama modelnya,” kata Agus dalam konferensi pers paket kebijakan ekonomi untuk kesejahteraan di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12). ). /2024).
Menteri Perindustrian memastikan insentif mobil hybrid yang termasuk dalam paket kebijakan ekonomi untuk kemajuan akan dimulai mulai 1 Januari 2025.
“Tahun depan mulai 1 Januari sudah bisa menikmati insentif yang diberikan pemerintah,” tambahnya.
Agus menambahkan, program insentif mobil hybrid tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum Produk (Permenperin) Nomor 36 Tahun 2021.
Undang-undang yang mengatur kendaraan rendah emisi karbon (LCEV) mencakup kendaraan roda empat hemat energi dan berbiaya rendah (KBH2) atau kendaraan ramah lingkungan berbiaya rendah (LCGC), kendaraan listrik full hybrid, dan mobil listrik hybrid ringan.
Persyaratan program LCEV ini meliputi investasi, peningkatan tingkat manufaktur atau infrastruktur dalam negeri (TKDN) dan aspek teknis kendaraan lainnya.
“Pada dasarnya program ini diatur dalam Permenperin 36 Tahun 2021 yang mencakup masyarakat hibrida. Di dalamnya terdapat aturan tentang standar TKDN yang harus menjadi kriteria peserta program ini,” jelas AGK.