geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan kesempatan untuk melakukan perubahan ketiga atas perubahan kebijakan dan peraturan impor terkait Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023.
Permendag 8 kerap menyalahkan terpuruknya industri TPT dalam negeri karena semakin mudahnya industri TPT impor masuk ke Indonesia.
Budi pada dasarnya mengatakan semua kebijakan harus dikaji ulang, salah satunya Peraturan Kementerian Perdagangan Nomor 8.
Kementerian Perdagangan secara berkala mengundang pemangku kepentingan untuk melakukan diskusi terkait peninjauan Permendag 8.
“Kemarin Administrasi Umum Perdagangan Luar Negeri mengadakan beberapa pertemuan dengan industri hulu dan hilir untuk menilai seperti apa masa depan. Misalnya, jika perlu diubah, kami akan mengubahnya.” 1) di Jakarta
Budi mengatakan, Permendag 8 bisa direvisi apabila dari kajian tersebut menunjukkan perlu adanya perubahan.
Dia menjelaskan Kementerian Perdagangan bersedia berdiskusi dengan berbagai pemangku kepentingan mengenai peraturan yang perlu direvisi.
“Ini bisa berubah. Bukan hanya aturan perdagangan, pokoknya 8 menteri. Perdagangan dalam negeri juga sama. Semua kebijakan perdagangan itu fleksibel,” kata Budi.
“Kami terbuka, kami tidak diam, kami terbuka kepada publik, kepada pelaku komersil, dan bersama-sama kita evaluasi apa yang tidak benar, dan sebagainya,” sambungnya.
Dia membenarkan, pembahasan kajian Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 itu melibatkan Kementerian/Lembaga lain, salah satunya Kementerian Perindustrian.
Wakil Menteri Sumber Daya Manusia berbicara tentang Peraturan Kementerian Perdagangan 8
60 perusahaan Indonesia akan menerapkan PHK (PHK), kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emanuel Ebenezer.
Seorang pria bernama Noel menganggap ini adalah hal yang mengerikan.
“Kemarin saya diskusi dengan beberapa teman saya, sekitar 60 perusahaan akan PHK. Ini menakutkan sekali,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Senin (23 Desember 2024).
Setelah berdiskusi dengan pengusaha dan serikat pekerja, ia menyimpulkan perubahan ketiga Peraturan Menteri Perdagangan 36/2023 tentang Kebijakan Pendapatan dan Peraturan Tahun 2024 (Permendag) Nomor 8 Kementerian Perdagangan bersalah.
Menurut dia, berdasarkan banyak informasi yang dihimpun, Permendag 8/2024 berarti barang impor bisa dengan mudah masuk ke Indonesia.
“Mendag Nomor 8 sangat longgar mengatur impor barang jadi (ke Indonesia). Itu yang dikeluhkan teman-teman ke saya,” kata Noel.
Oleh karena itu, Noel meminta Menteri Perdagangan mengubah Peraturan Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam pertemuan yang digelar di tempat yang sama, Direktur Pencegahan Perselisihan Kelembagaan dan Hubungan Industrial Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Heru Widianto menjelaskan, Kementerian Ketenagakerjaan memiliki badan tripartit nasional. Lembaga Kerjasama (LKS Tripnas).
LKS Tripnas diisi oleh pengusaha, pekerja dan pemerintah. Berdasarkan hasil pembahasan, disepakati secara bulat bahwa Peraturan Menteri Perdagangan 8/2024 harus direvisi atau diubah.
Sebelumnya, sebagaimana disampaikan Wamendag, Permendag 8 itu berkat kesepakatan dengan beliau, ujarnya.
Pada saat yang sama, kata dia, Kementerian Ketenagakerjaan menunggu jumlah pengurangan yang tepat yang akan diberikan oleh mediator dari berbagai daerah, kabupaten, dan kota kepada 60 perusahaan yang melakukan PHK terhadap karyawannya.
Oleh karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan belum bisa membeberkan total jumlah pegawai dari 60 perusahaan tersebut.
“Ini baru rekor 60 perusahaan. Kita belum temukan angka pastinya dari 60 perusahaan itu, apalagi industrinya terlalu banyak. Kita belum lihat. Nanti kita coba koordinasikan dengan teman-teman di provinsi.” kata Helu. .
Berdasarkan data Noel, jumlah 60 perusahaan yang merumahkan pekerjanya mengacu pada catatan Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Asosiasi Produsen Serat dan Filamen Indonesia (APSyFI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPN).
Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini telah tutup dan menghentikan produksi.
Ada juga PHK. Misalnya saja, PT Pismatex memiliki 1.700 karyawan, PT Asia Pacific Fiber (Karawang) memiliki 2.500 karyawan, PT Chingluh memiliki 2.000 karyawan, PT Tuntex memiliki 1.163 karyawan, PT Cabana memiliki 1.200 karyawan, dan seterusnya.
Perusahaan lainnya juga sudah melakukan PHK terhadap karyawannya, salah satunya Sritex Group.
Dalam dua tahun terakhir, ada 60 perusahaan tekstil yang tutup
Sebelumnya, APSyFI sempat mengumumkan sebanyak 60 perusahaan tekstil terpaksa tutup pada 2022-2024 atau dalam dua tahun terakhir.
Menurut Ketua APSyFI Redma Geetha Wirawastha, 60 perusahaan industri tekstil tingkat bawah dan menengah telah berhenti beroperasi. Pada akhirnya, sekitar 250.000 pekerja diberhentikan.
Pak Redema mengatakan kegagalan perusahaan tekstil disebabkan kurangnya kontrol ketat oleh pemerintah dan meningkatnya impor ilegal.
Situasi ini memperburuk keadaan industri TPT Indonesia yang menurutnya mengalami penurunan industri dalam satu dekade terakhir.
Pada tahun tersebut Redma menjelaskan, industri TPT Indonesia mengalami pemulihan di masa pandemi Covid-19 ketika impor dari Tiongkok terhenti pada tahun 2021.
Namun setelah lockdown berakhir dan impor dibuka kembali, barang-barang ilegal membanjiri pasar, memaksa banyak perusahaan tutup.
Situasi tersebut berdampak pada industri terkait seperti industri petrokimia dan produksi asam tereftalat olahan (PTA), yang merupakan bahan utama tekstil.
Ia mengatakan jika produksi PTA dihentikan maka kebutuhan energi industri tekstil akan berkurang.
Masalahnya adalah impor yang tidak terkendali. Ini mengurangi utilisasi industri kita dan berdampak pada sektor lain seperti energi dan logistik, ujarnya.
Ia mengatakan industri tekstil sangat penting bagi perekonomian Indonesia.
Industri tekstil menyumbang 11,73% konsumsi listrik industri dan 5,56% produk domestik bruto negara.
Namun saat ini sebagian besar pasar dalam negeri dibanjiri barang-barang impor ilegal sehingga merugikan negara baik dari segi penerimaan pajak maupun pajak penghasilan.
“Impor ilegal merupakan pembunuh utama industri TPT di Indonesia, dimana 40% impor yang masuk ke Indonesia tidak terdaftar,” tambahnya.
Demi menyelamatkan pasar dalam negeri dan memulihkan industri TPT dalam negeri, ia menyarankan agar pemerintah segera menangani impor ilegal.
Redma yakin jika permasalahan ini teratasi maka industri TPT akan kembali menyumbang 8% terhadap PDB.
Untuk mencapai hal ini, berbagai langkah harus diambil, termasuk pembatasan impor yang lebih ketat dan sistem pelabuhan yang lebih baik.
Menurut dia, terdapat kekurangan sistem di pelabuhan, terutama terkait penggunaan pemindai dan pengurusan spesifikasi impor (dokumen resmi impor).
Kelemahan prosedur pelabuhan disebut membuka peluang masuknya barang ilegal.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan daya saing produk dalam negeri.
Indonesia akan memanfaatkan potensi pasar dalam negeri yang besar untuk merevitalisasi industri tekstil dan mengurangi ketergantungan pada impor.
Namun semua itu harus dimulai dengan perbaikan regulasi dan pemberantasan impor ilegal, pungkas Redema.