Jurnalis Tribune Tawfiq Ismail melaporkan
TribuneNews.com, Jakarta – Menteri Kehakiman RI Suprathman Andy Agtas (Menkum RI) akan menjadi penengah antara Jusuf Kalla dan Agung Laksono terkait persoalan dualisme kepengurusan Palang Merah Indonesia (PMI).
Pengumuman itu disampaikan Supraman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (12/10/224).
“Semua yang dilakukan di Kementerian Kehakiman, khususnya mengenai perkumpulan, badan perdagangan, dan badan profesi, dilakukan melalui proses arbitrase sebelum memutuskan adanya dualisme dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Suprathman.
Suprathman mengatakan, hingga saat ini mereka belum menerima pendaftaran partainya dari kubu Jusuf Kalla atau Agung Luxono untuk mengurus hasil Munas Palang Merah Indonesia (PMI).
“Sampai hari ini saya belum dapat. Keduanya terkait dengan kepengurusan PMI,” kata Suprathaman.
Suprathman mengatakan, pemerintah akan melakukan verifikasi daftar kepengurusan PMI. Musyawarah Nasional PMI untuk implementasi kebijakan atas nama AD/ART.
“Kami melihat legalitasnya secermat mungkin,” tutupnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla (JK) melaporkan politikus senior Golkar Agung Laksono ke polisi.
Agung Laksono disebut-sebut membuat kepengurusan tandingan Palang Merah Indonesia (PMI).
Jusuf Kalla menyebut PMI rival yang dipimpin Agung Laksono itu ilegal dan melanggar hukum.
Itu ilegal dan berbahaya, kata Jusuf Kalla di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Ia menilai apa yang dilakukan Agung merupakan pengkhianatan dan berbahaya bagi PMI dan kemanusiaan.
JK menilai Agung Laksono punya kebiasaan membentuk organisasi tandingan.
Dia mencontohkan pada masa Aburizal Bakri saat Agung Luxono membentuk kepengurusan saingan Golkar.
“Ini kebiasaan Pak Agung Laksono, dia keluar dari Golkar, dia keluar dari Kosgoro, ini passionnya. Tapi kita harus melawannya, karena itu membahayakan kemanusiaan,” kata Zeke.
Ia menegaskan, PMI harus ada di suatu negara. Yusuf Kalla kini mengaku sudah melapor ke polisi terhadap Agung.
“Seharusnya suatu negara punya satu PMI, bukan dua, jadi kalau ada yang melakukan tindakan ilegal, kita harus lapor ke polisi,” tegasnya.
Agung Laksono, di sisi lain, menegaskan kasus tersebut bukan perkara pidana atau pidana.
Kata dia, kasus ini merupakan urusan institusi. Namun, dia mempersilakan Jay untuk melapor.
“Iya oke, semua dipersilakan, ada baiknya lapor,” kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Masalah ini bukan masalah pidana, bukan masalah pidana. Ini masalah kelembagaan, masalah kelembagaan. Ya silakan saja ya,” sambungnya.
Menanggapi laporan tersebut, Agung memilih membalas dengan melaporkan hasil Musyawarah Nasional PMI saingannya ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kmenkumham).
Hasil Munas saingan PMI mengukuhkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum PMI.
Agung Laksono menyampaikan kepada pemerintah penilaian terhadap hasil Munas PMI yang diselenggarakan partainya.
“Kami akan melaporkan kepada pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana mestinya, dan terserah kepada pemerintah dan instansi terkait untuk melakukan evaluasi,” kata Agung Laksono di Jakarta, Senin (9/12/2024). .