Laporan reporter geosurvey.co.id Rizki Sandi Saputra
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas menegaskan, hal tersebut sebenarnya tidak perlu diingat karena pelaksanaan Keputusan Presiden (Kepres) dan peralihan hak Ibu Kota Presiden RI, Prabowo Subianto.
Pasalnya, kata Supratman, Presiden Prabovo dalam beberapa kesempatan menyadari bahwa pemindahan ibu kota dari Jakarta ke kepulauan harus dilakukan.
“Jelas Presiden menepati janjinya untuk memindahkan ibu kota. Presiden akan menyelesaikannya,” kata Suprathman saat ditemui perwakilan media di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (19/11/2024).
Soal kapan Prabovo akan menandatangani Perpres IKN, Supratman merujuk pada infrastruktur yang ada di IKN saat ini.
Ia mengatakan, Presiden RI, Prabowo Subianto, baru akan menandatangani Perpres pemindahan ibu kota, mungkin setelah seluruh fasilitas pimpinan, pengacara, dan legislator di IKN selesai dibangun.
Yang jelas ujungnya karena Presiden Prabowo ingin seluruh lembaga dan sumber daya baik legislatif, kemudian pimpinan dan hakim bertemu, ujarnya.
Prabowo, kata Supratman, meminta pembangunan rumah legislator dan hakim dipercepat.
Namun, pemerintah belum bisa memastikan kapan pembangunannya akan selesai hingga Presiden Prabovo menandatangani Perpres tersebut.
“Presiden berharap dalam waktu dekat, proses pembangunan DPR/MPR dan DPD RI dapat segera dilakukan. Setelah itu MA dan MK sebagai tiga pilar kekuasaan dan pemerintah kita bisa mewujudkannya,” tegasnya.