BERITA TRIBUNE.
Rencana tersebut terjadi karena Ifita tidak ingin orang-orang yang dikirim ke area imigrasi adalah orang-orang yang tidak berpendidikan.
“Kami tidak lagi mengirim orang-orang yang tidak terampil dan tidak terampil ke daerah transmigrasi, tapi kami berharap mereka yang dikirim ke daerah transmigrasi mendapat pendidikan dan orang-orang yang berpendidikan tinggi,” kata Iftita di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/). 2025).
Ia mengatakan, rencana pengiriman lulusan LPDP ke daerah imigrasi merupakan bagian dari program “Migrasi NKRI”.
Iftitah ingin memanfaatkan komitmen lulusan LPDP 2N+1 untuk mengirim mereka hijrah, sehingga harus dilakukan.
2N+1 merupakan komitmen lulusan LPDP untuk berpartisipasi di Indonesia selama 2 periode akademik, 1 tahun setelah selesainya studi berturut-turut.
“Karena untuk menghasilkan gelar membutuhkan waktu 3-5-5 tahun, kami berencana bekerja sama dengan lulusan LPDP yang memiliki komitmen 2N plus 1,” kata Iftita.
Oleh karena itu, penerima LPDP akan kami kirim ke area imigrasi, tutupnya.
Selain itu, Transmigrasi Patriot merupakan hasil kerjasama Kementerian Imigrasi dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan Nasional (LPDP) Kementerian Keuangan dan merupakan program yang akan dilaksanakan di 45 daerah di Indonesia.
Program ini terdiri dari pemuda terpilih dari negara yang dipersiapkan secara mental, emosional dan fisik melalui Program Beasiswa Patriot.
Iftita kembali mengatakan bahwa kami akan memilih anak-anak muda ini.
Pemerintah juga akan memberikan beasiswa untuk studi magister dan doktoral di universitas dalam dan luar negeri.
Namun sebelum itu, para rekrutan harus diseleksi dan menjalani pelatihan militer selama 1,5 bulan.
“Setelah terpilih, mereka akan mendapat pelatihan dasar militer selama 1,5 bulan sebagai cadangan di satuan cadangan,” kata Iftita kepada Kementerian Keuangan, Kamis (28/11/2024).
“Selanjutnya mereka akan diterima di mulut Kandera di Muka, ditempatkan di seluruh wilayah migrasi selama kurang lebih 3 bulan dan akan tinggal di rumah warga yang akan menjadi orang tua yang membesarkannya,” tegasnya.
Setelah lulus, para mahasiswa akan ditempatkan di seluruh wilayah imigrasi dalam Rencana Nasional Stasiun Kedua (RPJMN) untuk lima tahun ke depan. Jangka waktunya adalah 10 tahun.
“Jangka waktu kewajiban ini minimal 10 tahun. Jika mereka meninggalkan daerah transisi sebelum 10 tahun, maka mereka dianggap pengungsi dan dianggap sanksi pengembalian seluruh uang yang disiapkan pemerintah atau diberikan hukuman yang sah,” ujarnya. .
“Setelah 10 tahun, mereka harus memutuskan apakah akan tetap di bidang imigrasi atau mengembangkan keterampilannya di bidang dan tempat lain,” tambahnya.
Dirjen LPDP Andin Hadianto mengatakan, beasiswa patriotik ini sejalan dengan program LPDP selama ini. Namun perlu upaya kolektif untuk menyeleksi putra-putri terbaik negeri ini.
“Itu hanya kolaborasi, dan memungkinkan mereka yang ingin mengabdi pada Indonesia dan mengembangkan daerah tempat imigrasi berada,” demikian penjelasannya.
Terkait perannya dalam program patriotik LPDP, Andin mengaku secara teknis masih bekerja sama dengan Kementerian Imigrasi.
“Ini akan dikaji secepatnya secara teknis, saya berharap LPDP cepat mendukung program Kementerian Imigrasi,” ujarnya.