Laporan jurnalis geosurvey.co.id Danang Triatmojo
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Vidiantini mengungkapkan sejumlah daerah yang kerap dilanggar netralitas oleh para pejabat publik (ASN) saat pemilu.
Pertama, ada dukungan untuk mendapatkan uang untuk membuat alat peraga baik untuk kampanye maupun serangan pagi.
Kedua, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RPBD) seringkali memuat “simpanan” kegiatan proyek untuk tujuan politik.
Ketiga, bantuan diupayakan dalam memobilisasi khalayak pada saat iklan atau acara kampanye peserta pemilu.
Bidang terakhir adalah menggalang suara para ASN dan pejabat di tingkat bawah seperti RT, RW, subwilayah, dan subwilayah.
Selain empat wilayah tersebut, Rennie mengakui adanya intimidasi atau hasutan terhadap jabatan ASN oleh pimpinan daerah yang terlibat konflik politik.
“Ada pula intimidasi dan hasutan terhadap situs ASN melalui pimpinan daerah yang terlibat persaingan politik,” kata Rennie dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Rennie menegaskan, ASN harus bertindak netral pada Pilkada Serentak 2024 untuk menghindari spekulasi bahwa pemilu tersebut dipengaruhi oleh pihak tertentu.
Kebijakan pemerintah hendaknya tidak diarahkan pada pertimbangan politik tertentu, melainkan pada kepentingan umum.
“ASN memastikan pelayanan publik tidak dipengaruhi oleh pertimbangan politik, dan memastikan kebijakan pemerintah diarahkan pada kepentingan publik,” ujarnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, prinsip netralitas ASN diatur dalam beberapa peraturan, antara lain UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Netralitas Administrasi dan Pengawasan Pegawai ASN Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilu, ditandatangani oleh Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua BKN, Ketua BKN, Komite ASN dan Ketua Bawaslu pun menyetujui ketentuan undang-undang ini.
“Pedoman ini menjadi salah satu pengamanan bagi ASN agar mereka mudah memahami apa yang tidak boleh dilakukan,” kata Rennie.
Menurut dia, SKB tersebut juga menjadi dasar bagi ASN untuk mengklarifikasi apakah mereka dalam posisi melanggar netralitas.
Aturan lainnya tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris PANRB Nomor 18 Sekretaris PANRB tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Integritas Pegawai Negeri Sipil Non-PNS dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilu Nomor 1/2023. Keputusan Nomor 2023 tentang Netralitas bagi pegawai yang mempunyai pasangan (suami/istri) sebagai Presiden Daerah/Wakil Presiden Daerah, calon wakil presiden, dan calon Presiden/Wakil Presiden.
Serta Keputusan Kabinet PANRB Nomor 404 Tahun 2024 tentang Pengalihan Penerapan Pengendalian Sistem Merit dalam Manajemen ASN (termasuk Pengalihan Fungsi Pengendalian Netralitas dari KASN ke BKN).
“Penerapan dan pengelolaan kebijakan ASN didasarkan pada prinsip netralitas, artinya setiap pegawai ASN tidak bias dalam bentuk pengaruh apapun dan tidak berpihak pada kepentingan siapapun,” tegas Rennie.