Dilansir dari reporter geosurvey.co.id Reynas Abdila
geosurvey.co.id, JAKARTA – Mantan Managing Partner firma hukum LL, Zuhesti Prihadini, mencari keadilan setelah menjalani hukuman enam bulan di Lapas Tipe II A Tangerang pada tahun 2023.
Dinginnya penjara harus dirasakan ibu dua anak ini usai memimpin Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham Firma Hukum LL, anak perusahaan PT LI sebagai perpanjangan tangan dari LR mBH, kantor Departemen Hukum Internasional yang berkantor pusat di Jerman.
Wanita yang akrab disapa Hesti itu sendiri menggelar RUPS justru karena menjalankan perintah atasannya, Philipp Kersing alias PK.
“Pekerjaan yang saya bangun hancur, pengalaman menyakitkan enam bulan penjara mengajarkan saya banyak hal,” kata Hesti dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).
Dia melanjutkan: “Saya ingin fokus mengurus kedua anak saya dan suami saya yang telah banyak berkorban untuk saya.
Hesti mengatakan, dirinya juga dipecat pada 2024 tanpa uang pesangon karena keputusan pengadilan atas kasus yang menjeratnya.
Pemecatan itu dilakukan saat ia menjalani hukuman sebelum keluar dari Lapas di Tangerang.
“Akhirnya saya dipecat tanpa penjelasan apa pun tentang hak saya atas pesangon, dan sebagainya,” jelasnya.
Terkait permasalahan tersebut, Hesti telah melapor ke Komite Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan sejumlah organisasi terkait termasuk Ombudsman RI dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan dan bersiap untuk dibawa ke Pengadilan Ketenagakerjaan.
“Ada perilaku tidak adil berdasarkan gender,” ujarnya.
Dia juga akan memberi tahu organisasi apa yang dia ketahui.
“Saya hanya ingin hukum ditegakkan, tidak ada lagi diskriminasi terhadap pekerja rentan,” jelasnya.
Kuasa hukum Hesti, Hari Wijayanto mengatakan, rangkaian peristiwa yang menimpa kliennya bermula pada tahun 2022.
Menurut dia, sebelumnya ada kejadian yang menyebabkan kliennya ditangkap karena menjalankan perintah pimpinan instansi tempatnya bekerja, PK.
“Mungkin kalau kita bilang di sini ini perjuangan untuk mendapatkan keadilan dari Bibi Hesti,” kata Hari.
Lanjutnya: “Peristiwa hukum sendiri yang menjadi dasarnya, semua itu sudah terjadi dan kami tidak akan bicara lebih banyak.
Hesti diketahui masuk bui karena perselisihan antar pemegang saham PT SI.
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 1643/Pid.B/2023/PN Tng, majelis hakim menjelaskan terdakwa PK divonis satu tahun penjara, sedangkan Zuhesti Prihadini divonis enam bulan penjara atas tindak pidana tersebut. adalah sah. dan terbukti secara meyakinkan bersalah karena terlibat dalam penempatan informasi palsu pada dokumen asli berturut-turut dan membuat RUPS palsu yang tidak pernah ada.
Perlakuan diskriminatif tersebut dilakukan oleh kantor tempat Hesti bekerja dan atasannya, PK. Sebab, PK yang berperan memberi perintah dan mendapat hukuman paling berat tidak dipecat.
Hari mengatakan pihaknya telah mengadukan permasalahan tersebut ke Komnas Perempuan dan beberapa organisasi terkait, termasuk Ombudsman RI dan Suku Dinas Tenaga Kerja Kota Jakarta Selatan.
Zuhesti juga melaporkan ke Ombudsman RI tentang perbedaan perlakuan antara dirinya dan atasannya, PK, ujarnya.