Laporan Jurnalis geosurvey.co.id Ilham Rayan Pratama
geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang pria lanjut usia di Cengkareng, Jakarta Barat, bernama Hartana (62), menjadi tersangka meski sempat dianiaya oleh kakak iparnya berinisial S.A.G yang juga berstatus tersangka.
Kuasa hukum Harton, John Ferianta Sipayung menjelaskan kronologi penganiayaan tersebut.
Kejadiannya bulan November 2023. dan terekam kamera CCTV. Rekaman itu kemudian menjadi salah satu barang bukti yang diserahkan Hartona ke Polres Metro Jakarta Barat.
Terkait kekerasan yang dilakukan SAG, John mengatakan korban mengalami luka di bagian wajah yang tercantum dalam visum sebagai barang bukti dalam laporan polisi ke Polres Metro Jakarta Barat.
Menurut John, kekerasan yang dilakukan SAG kemungkinan terjadi karena sang menantu diduga tersinggung dengan isu gaji pembantu rumah tangga yang dibayarkan langsung kepada korban.
Dilaporkan John, penyidik memiliki dua alat bukti untuk menetapkan tersangka penganiayaan menantu SAG pada 15 Februari 2024.
Namun laporan korban sudah diteruskan ke MRT Polda Jaya, kata John dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
John mengatakan SAG juga melaporkan mertua Harton tentang dugaan tindakan pelecehan seksual dengan bukti dari CCTV Polres Jakarta Barat yang sama.
Namun John mengatakan, penyidik menolak laporan SAG karena tidak cukup bukti dan saksi.
SAG kemudian melaporkan kembali korban ke Polres Jakarta Barat atas dugaan penganiayaan, antara lain bukti dari kamera pengintai yang sama dan bukti visum yang dikeluarkan pihak rumah sakit yang menyatakan bahwa luka di pergelangan tangan SAG merupakan akibat perbuatan suaminya.
Namun laporan tersebut rupanya sudah ditangani penyidik kepolisian sehingga Hartono ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Juni 2024.
Karena penetapan status tersangka terhadap Harton, pada 31 Oktober 2024. John mengajukan permohonan bantuan hukum ke Kejaksaan Agung DKI Jakarta sebagai pelapor dan tersangka untuk mencari keadilan atas masalah kakak iparnya.