Dilansir reporter geosurvey.co.id, Reza Deni
geosurvey.co.id, Jakarta – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid membeberkan status pegawai yang diduga terlibat kasus perjudian online.
Dia meyakinkan, jika terlibat kasus hukum, karyawan yang terlibat akan diberhentikan sementara.
Lalu, kalau dia menyerah, dia akan dipecat secara tidak hormat, kata Meutya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (1 November 2024).
Selain itu, Meutya mengaku akan terus memperhatikan perkembangan kasus tersebut.
“Kami berharap ini menjadi awal yang baik bagi Kementerian Komunikasi dan Pendidikan Tinggi juga,” kata Metia.
Diketahui, sebanyak 11 personel Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) terlibat kasus penyalahgunaan kewenangan memblokir situs perjudian online.
Semua orang dicurigai polisi.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kapolsek Wira Satya Triputra, Jumat (1 November 2024) langsung memeriksa pria yang ditangkap di sebuah toko di kawasan Jaka Setia, Bekasi Selatan, Jawa Barat.
“Berapa banyak dari 5.000 situs (perjudian online) yang diblokir?” tanya sang pahlawan
“Tergantung pak, sekali mendaftar. Tergantung,” jawab pegawai Komdigija itu, karena ada yang bisa masuk dan ada yang tidak.
Wira menemukan dari 5.000 tanggapan, hanya sekitar 1.000 situs yang tidak diblokir, atau dengan kata lain, tidak dibuat.
“Biasanya 4.000 bal dan sisanya 1.000 bal yang diproduksi,” kata tersangka.
“Sudah dibangun? Lalu kenapa?” Vera bertanya lagi.
“Pastikan tidak diblokir,” kata orang itu.
Menurut situs judi online yang dikembangkan, keuntungannya sebesar Rp 8,5 juta.
“Setiap situs bernilai sekitar Rs 85 lakh,” kata tersangka.
Artinya anggota Kemenkominfo bisa meraup keuntungan miliaran rupiah dari total 1.000 situs judi online, jika diasumsikan mencapai Rp 8,5 miliar.
Pria tersebut mengaku pekerjaan tersebut ilegal dan dilakukan tanpa sepengetahuan Kementerian Komunikasi dan Teknologi.
Sebelumnya, polisi menetapkan 11 personel Kementerian Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan wewenang pencegahan perjudian online.
Direktur Humas Polda Metro Jaya, Kompol Ade Ary Syam Indradi melaporkan hal tersebut pada Jumat (1 November 2024).
“Sebelas orang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Diantaranya warga sipil, sebagian Komdigi, dan sebagian pegawai profesional Komdigi,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (11 Januari 2024).
Oknum pejabat Kementerian Komunikasi dan Iptek yang diduga oknum pejabat tersebut antara lain menyewa kantor satelit di kawasan Bekasi dan Yakasetiya, Jawa Barat.
Ad Ali mengatakan, Komdigi secara pribadi diduga menyalahgunakan kekuasaannya.
“Mereka mempunyai kewenangan untuk memeriksa dan memblokir situs perjudian online. Namun mereka menyalahgunakan situs tersebut dan tidak memblokir informasinya meskipun mereka sudah mengetahuinya,” ujarnya.
Polisi kini sedang menyelidiki kasus tersebut.
Sementara itu, polisi juga mendatangi lokasi yang dijadikan kantor oleh tersangka.
“DPO-nya masih beragam,” kata Direktur Humas.