Laporan reporter geosurvey.co.id, Endrapta Pramudhiaz
geosurvey.co.id, JAKARTA – Menteri Dalam Negeri Maruarar Sirait meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjadikan harta milik para koruptor menjadi tanah pembangunan rakyat.
Ara alias Maruarar menanyakannya langsung saat ditemui pimpinan KPK di kantor KPK, Selasa (5/11/2024).
Dia meminta kepastian hukum atas penggunaan aset pemerintah yang tidak terpakai, termasuk aset sitaan kasus korupsi, dapat digunakan untuk proyek perumahan rakyat.
Sebelumnya, Ara sempat menanyakan hal serupa ke Kejaksaan Agung.
“Untuk dapat memanfaatkan tanah milik para koruptor untuk memberikan rumah kepada masyarakat Indonesia yang masih belum mempunyai kavling dan belum memiliki rumah,” kata Ara dalam keterangan tertulisnya.
Selain itu, ia juga meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun sistem antikorupsi di kantor yang baru didirikan tersebut.
Tujuan kami di sini adalah meminta bantuan Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam membangun sistem antikorupsi di kantor kami, kata Ara.
Ia juga meminta bantuan kader KPK untuk mengisi pos pemeriksaan khusus di Kementerian Penegakan Hukum dan Pemberantasan Korupsi.
Staf Komite Pemberantasan Korupsi juga diminta mengisi beberapa posisi strategis di Kementerian Perumahan dan Perumahan Rakyat untuk menjamin transparansi publik.
Menurut Ara, permintaan tersebut telah disetujui oleh pimpinan KPK.
Sesuai prinsip KPK, bisa juga diduplikasi kepada orang-orang yang berkenan dan membantu KPK, kata Ara.
Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak, timnya akan membuat daftar aset berupa tanah dan bangunan yang disita kasus korupsi untuk digunakan Kementerian Perumahan dan Permukiman.