geosurvey.co.id, JAKARTA – Tidak ada gugatan yang akan didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil kontestasi Pilkada Jakarta 2024 hingga masa pendaftaran berakhir.
Hingga Rabu (12/11/2024) pukul 23.59 WIB, belum ada tim pemenangan calon gubernur dan calon wakil gubernur nomor urut 1. 1 Ridwan Kamil (RK)-Suswono dan No. 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah datang ke Mahkamah Konstitusi.
Selain itu, situs resmi MK tidak mencantumkan nama mereka dalam daftar sengketa hasil pilkada 2024. Bahkan, tim pemenangan RK-Suswono pada Senin (9/12/2024) masuk dalam daftar kontroversial pilkada. 2024. MK berkonsultasi mengenai hal tersebut.
Sementara itu, tim pemenangan Damokun menolak menandatangani ringkasan hasil rapat umum KPU di Jakarta. Hal itu tertuang dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa peserta pemilu lokal dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kerja sejak tanggal KPU mengumumkan hasil akhir pemungutan suara.
Sementara itu, KPU Jakarta mengumumkan hasil penghitungan suara ulang pada Minggu (8/12/2024). Artinya Rabu (12 November 2024) WIB pukul 23.59 menjadi batas waktu pengajuan gugatan terkait hasil ulangan Pilkada, Jakarta. Â
Diketahui, Panitia Pemilihan Daerah (KPUD) DKI Jakarta telah memutuskan calon nomor urut 1. 3 (Paslon) Pramono Anung-Rano Karno 50,07% suara di Jakarta Satu Putaran pada pemilu Pilkada.
Dua bala bantuan Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) dilantik dalam perjuangan tersebut berdasarkan hasil pemungutan suara KPUD Jakarta, Minggu (8/11/2024).
Dari hasil jajak pendapat tersebut, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara, dan Pramono Anung-Rano Karno memperoleh 2.183.239 suara. Jawaban dari tim Pramono-Rano
Iwan Tarigan, juru bicara tim pemenangan Pramono Anung-Rano Karno, mengatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum jika ada gugatan yang diajukan.Â
Ivan menegaskan, proses Pilkada Jakarta 2024 dilakukan secara jujur ​​dan adil tanpa ada kecurangan.
Ia mengatakan, Pramono-Rano menang dengan perolehan suara 50,07% dan memenangkan satu putaran, yang merupakan hasil suara murni warga Jakarta.
Jadi, tingkat kemenangan Pram-Doel adalah 50,07% dan jika dilihat dari perolehan suara warga Jakarta, kemenangannya satu putaran memang tepat, kata Ivan dalam keterangannya, Rabu (12/11/2024).
Ivan mengajak seluruh parpol, termasuk pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana, menerima hasil pilkada dengan lapang dada.
Oleh karena itu, kita berharap Partai 01 dan Partai 02 menerima kekalahan bersama sahabat dan kesatria, serta mari kita bersinergi membangun Jakarta dan membahagiakan masyarakat Jakarta, tegasnya.
Menurut pasal 157 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilcada, pasangan calon yang mempermasalahkan hasil penghitungan ulang suara harus mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi dalam waktu tiga hari kerja setelah KPU menetapkan hasil pemilu.
Batas waktu pengajuan gugatan adalah Rabu (12/11/2024), terhitung sejak hasil pemungutan suara Minggu lalu (8/12/2024).
Diketahui, KPU DKI Jakarta menggelar rapat pleno di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta pada Minggu (8/12/2024) untuk menentukan hasil penghitungan ulang suara Pilkada 2024.
Hasilnya, Pramono-Lano memperoleh 2.183.239 suara atau 50,07% dari total suara sah yang dikeluarkan.
Sedangkan pasangan calon pertama, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara atau 39,40% suara.
Pasangan calon nomor urut dua Dharma Pongrekun-Kun Wardana memperoleh 459.230 suara atau 10,53% suara.Â
Performa Pramono-Rano di atas 50% plus satu suara memenuhi syarat memenangi kompetisi Pilkada Jakarta 2024 dan dijamin melaju satu putaran ke kompetisi Pilkada Jakarta 2024 (Kompas.com/Tribunnews)
Â