geosurvey.co.id, JAKARTA – Seorang guru seni budaya di salah satu SMK di Jakarta Utara diduga melakukan pelecehan terhadap siswanya.
Seorang guru seni budaya di sebuah SMK di Jakarta Utara menggunakan tugasnya dengan huruf H sebagai karya seninya
Kabar terakhir, guru seni itu menganiaya 15 anak.
Mereka merupakan siswa kelas 10 yang sedang menyelesaikan tahun pertamanya di jenjang sekolah kejuruan
3 Oktober 2024 lalu, salah satu korban melaporkan pelecehan.
Kepala Sekolah Vokasi Ng pada Senin (7 Oktober 2024) mengatakan, “Laporan pada 3 Oktober 2024, kami menerima laporan dari Wakil Kepala Sekolah, Guru, dan Siswa tentang dugaan pelecehan seksual terhadap siswa.
Ia melecehkan siswa dengan memanggil mereka satu per satu ke kamarnya pada mata kuliah seni dan budaya.
Siswa disiksa ketika diminta menghafal lagu
Menurut laporan, dia menganiaya korban dengan menggosokkan alat kelaminnya ke tubuhnya.
Ia meminta informasi kepada direktur sekolah H tentang pelecehan seksual terhadap siswa.
Korban juga dimintai keterangan untuk mengungkap kasus asusila.
“Kami memanggil kepala departemen TU dan empat wakil kepala sekolah Brother He untuk diinterogasi,” kata Ng.
Kini H dibebastugaskan sementara dari tugasnya untuk melakukan pemeriksaan lanjutan
“Dari hasil pemeriksaan dan untuk memudahkan proses ujian, Saudara H untuk sementara diberhentikan dari tugas pokoknya sebagai pendidik karena akan menghadapi beberapa ujian,” ujarnya.
Sementara itu, psikolog sekolah dipanggil untuk memberikan dukungan psikologis dan rehabilitasi kepada para korban
Siswa MTS dilecehkan oleh guru
Sebelumnya, kasus pencabulan di sekolah tersebut terjadi di Jakarta Selatan.
Kebayoran Lama, siswa MTS di Pondok Pinang, Jakarta Selatan, diduga mengalami pelecehan seksual oleh gurunya.
Peristiwa pencabulan itu dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
IY (46) Laporan yang disampaikan asli tercatat dengan LP/B/394/11/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA No.7.
Pada Rabu (21/2/2024), Wakil Kepala Unit Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Henriques Yosi mengatakan ya, dikelola oleh unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak).
Yossi membenarkan, tersangka pelaku merupakan salah satu guru MTS. Korban saat itu adalah seorang pelajar berusia 13 tahun.
“(Terdakwa pelaku) seorang guru sekolah. Korban berusia 13 tahun,” ujarnya.
Namun Yossi tak membeberkan kronologi pasti penganiayaan yang dilakukan korban.
Dalam LP yang diterima awak media, terlapor dalam kasus dugaan pencabulan itu berstatus AZ.
Dilaporkan sehubungan dengan perubahan Pasal 76 E Undang-undang Indonesia no. 17 Tahun 2016 juncto Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2016; Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2002 tentang Kejahatan Kekerasan Seksual (TPKS). (Tribun Jakarta/JC Rahman Tohir)
Artikel ini diterbitkan oleh tribunejakarta.com tentang strategi seorang guru SMK di Jakarta Utara mengajari 15 siswa kebahagiaannya, sekolahnya.