geosurvey.co.id – IG (39) dan KS (39) telah ditangkap sebagai tersangka kasus suami istri tersebut.
Mereka ditangkap di Badung, Bali dan saat ini ditahan di Polda Metro Jaya.
10 kali, 8 kali di Bali dan 2 kali di Jakarta, pesta seksual dan tukar menukar pasangan sudah terjadi.
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Roberto Pasaribu mengatakan, kedua tersangka mengidap gangguan fantasi seksual sehingga melakukan aksi tersebut.
Motif pertama yang terlibat adalah motif hasrat seksual.
“Jadi salah satu pasangan yang masih membayangkan tidak bisa melakukan hubungan seksual saat dewasa kalau tidak ada orang,” ujarnya, Jumat (10/1/2025).
Alasan lainnya adalah tekanan ekonomi sehingga kedua tersangka ingin memanfaatkan kasus pertukaran mitra.
Mereka diam-diam merekam hubungan seksual para peserta dan mengunggahnya ke website.
“Jadi dari situ (pihak seksual ganti pasangan), mereka berpikir bagaimana mendapatkan alasan ekonomi,” lanjutnya.
Kompol Roberto menjelaskan, tersangka tidak mengambil keuntungan dari rekaman peserta, melainkan mengambil keuntungan dari video asusila yang disebar.
“Logging member tidak dipungut biaya. Sekadar catatan, situs ini digunakan sebagai tempat pertemuan dengan model komunikasi peer-to-peer,” ujarnya.
Kedua tersangka dapat dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE tentang peredaran dokumen elektronik yang melanggar harkat dan martabat serta pengenaan UU Pornografi dan Tindak Pidana Pencucian Uang terkait transfer keuangan elektronik.
Selain itu, penyidik juga mendakwa IG dan KS melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Awal mula kasus terungkap
Sementara itu, Kepala Direktorat IV Reserse Siber Polda Metro Jaya AKBP Herman menyatakan, ada 17.732 orang yang tergabung dalam situs pertukaran mitra tersebut.
Kasus ini terungkap setelah penyidik menemukan tempat terjadinya praktik tidak etis.
“Di situs ini terdapat 17.732 anggota yang tergabung dalam komunitas pesta seksual ini,” jelasnya, Jumat (10/1/2025), seperti dikutip TribunTangerang.com.
Menurutnya, anggotanya hebat dan menandatangani secara sukarela tanpa ada paksaan.
Namun yang bisa kita kumpulkan, TKP banyak, yakni di Bali dan Jakarta, dilakukan di vila atau hotel. Semua (anggotanya) sudah dewasa. Masuk kategori dewasa, katanya.
IG dan KS memanfaatkan video yang diunggah ke situs tersebut tanpa sepengetahuan anggotanya.
“Pria dan wanita ini bertindak sebagai administrator, pencipta situs dan juga objek.”
“Kemudian kedua pihak berperan sebagai objek, kemudian saling ajak dan menggunakan bahasa seksual yang kuat. Itu semua dilakukan oleh orang dewasa,” tutupnya.
Polisi masih mendalami uang yang diterima kedua tersangka.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Polisi Sebut 17.732 Anggotanya Bergabung di Situs Pesta Seks Jakarta-Bali yang Digagas Cotan.
(geosurvey.co.id/Mohay) (TribunTangerang.com/Ramadhan LQ) (Kompas.com/Bahrudin)